Berita Aceh Tamiang
KPH III Temukan Empat Titik Kawasan Hutan Aceh Tamiang Ditanami Kelapa Sawit
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III langsung mengingatkan masyarakat menghentikan aktivitas karena berpotensi terjerat pidana.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Empat titik kawasan hutan Aceh Tamiang ditemukan telah ditanami kelapa sawit.
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III langsung mengingatkan masyarakat menghentikan aktivitas karena berpotensi terjerat pidana.
Kepala KPH III, Fajri menyebut empat titik kawasan hutan ini tersebar di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu. Kampung Tanahrata, Kecamatan Tamiang Hulu. Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun dan Kampung Cempa, Kecamatan Bandarpusaka.
Petugas KPH III diakuinya telah turun ke lokasi dan memastikan telah mendata identitas warga yang membuka kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan.
“Kami telah menemukan kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan di wilayah Aceh Tamiang berupa tanaman kelapa sawit. Masing-masing hamparan yang sedang dikerjakan satu hektare,” kata Fajri melalui sambungan telepon, Rabu (13/12/2023).
Baca juga: Jalan Peureulak-Lokop Aceh Timur Amblas, Polisi Pasang Rambu Peringatan Untuk Cegah Kecelakaan
Fajri yang sedang berada di Banda Aceh menekankan tindakan warga membuka perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan merupakan tindak pidana.
Namun sebelum memberlakukan tindakan tegas, KPH III terlebih dahulu mengedepankan sosialisasi agar masyarakat bersedia memindahkan bibit yang sudah terlanjur ditanam.
“Kami beri kesempatan masyarakat yang sudah terlanjur menanam untuk memindahkan bibitnya, agar bisa digunakan di tempat yang legal,” kata dia.
Sosialisasi ini dilakukan KPH III dengan mengumpulkan kelompok tani, masyarakat dan perangkat kampung di Kantor PUPL Aceh Tamiang, Selasa (12/12/2023) kemarin.
Baca juga: Curiga Ada yang Gerak-gerak di Balik Celana Dalam Penumpang Pria, Petugas Bandara Syok Temukan Ini
Dalam sosialisasi ini KPH III menjelaskan jenis aktivitas yang tidak boleh dilakukan dalam kawasan hutan.
“Harapan kami setelah sosialisasi ini dapat meminimalisir serta meredam timbulnya pergerakan di kalangan masyarakat petani melakukan kegiatan ilegal sekitar dan dalam kawasan hutan, terkhusus Kawasan Hutan Restorasi,” jelasnya.
Di hadapan masyarakat dan unsur Muspika, Fajri menyampaikan peraturan-peraturan kehutanan yang melarang penanaman kelapa sawit baru di dalam kawasan hutan.
Apabila dilakukan akan dikenakan sanksi pidana.
Tapi bila tanaman kelapa sawit yang telah terlanjur ditanam di bawah tahun 2020, maka akan diberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja pasal 110a dan 110b, sehingga hanya dikenakan sanksi administrasi. (mad)
Baca juga: Jalan Putus Antar Pulau tak Kunjung Diperbaiki, Pelajar Pulau Banyak Naik Perahu Kayu ke Sekolah
Butuh Kaki Palsu, Siswi SMP di Aceh Tamiang Temui Babinsa |
![]() |
---|
Sering Cekcok, Leman Ditebas Parang Wak Yes Cs di Tambak di Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Truk Kontainer Patah As Saat Memutar, Jalur Medan-Banda Aceh Macet Parah |
![]() |
---|
Bupati Aceh Tamiang akan Tindak Tegas Jika Ada yang Borong Beras Murah Untuk Dijual Kembali |
![]() |
---|
Masyarakat Serbu Operasi Pasar Murah di Aceh Tamiang, Stok 10 Ton Habis dalam Waktu Singkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.