Periswa
Peternak di Serang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri Kambing di Rumahnya, Polisi: Harusnya Kabur
ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, sesuai Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Terkait dalih Muhyani menusuk pencuri kambing hingga tewas karena membela diri, Evan meminta agar dibuktikan di persidangan.
"Membela diri itu nanti dibuktikan di persidangan," ujar dia.
Sementara itu, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.
Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.
Baca juga: Debt Collector Jadi Tersangka, 6 Kali Tembak Nasabah Pakai Airsoft Gun, Begini Kondisi Korban
"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri.
Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya. Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," ujar Sofwan dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).
Sofwan menjelaskan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain ketika Waldi mengeluarkan golok.
Namun, hal tersebut tidak dilakukan olehnya.
Atas dasar itu, polisi menetapkan Muhyani sebagai tersangka.
Tanggapan Kompolnas
Disamping itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, kasus tersebut semestinya diproses hingga persidangan.
Pasalnya, hanya hakim yang bisa memutuskan apakah pembelaan pelaku masuk kategori terpaksa atau tidak.
"Untuk dapat memutuskan apakah kasus tersebut merupakan pembelaan terpaksa (noodweer) atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) itu kewenangan majelis hakim," kata Poengky kepada Kompas.com, Kamis (14/12/2023).
Baca juga: Pencuri Kambing di Pidie Diamuk Massa, Penangkapan Pelaku Diwarnai Aksi Kejar-kejaran & Pengepungan
"Sehingga, benar jika ada kasus seperti itu harus diproses hingga persidangan," sambungnya.
Karena itu, Poengky meminta agar penyidik menguatkan fakta-fakta kasus tersebut untuk bisa menentukan batas pembelaan yang dilakukan Muhyani.
Dengan begitu, hakim bisa mendalaminya dalam persidangan dan menjatuhkan putusan dengan baik.
Terkait penahanan pelaku, ia menilai hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Jika di tingkat kepolisian tidak ditahan, tetapi setelah perkaranya P-21 dan tersangka serta berkasnya diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), maka menjadi kewenangan JPU untuk menahan atau tidak," ujarnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
| Ayah di Asahan Cekoki Putrinya Video Porno Sebelum Dicabuli, dr Boyke: Otak Bapaknya Rusak? |
|
|---|
| Pemuda di Langsa Mengamuk, Satu Meninggal Ditebas Parang, 3 Luka-luka |
|
|---|
| Polisi Ringkus Pelaku Pembakaran Gudang Pupuk di Aceh Timur |
|
|---|
| Warga di Aceh Timur Jadi Korban Hipnotis, 3 Mayam Emas Raib |
|
|---|
| Polsek Bandar Baru Evakuasi Kakek Terseret Arus Sungai, Ditemukan Sudah tak Bernyawa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.