Breaking News

Berita Aceh Timur

Penerimaan Pajak Kendaraan di Samsat Aceh Timur Capai Rp 52,9 Miliar, 129.000 Sepmor belum Bayar PKB

Kepala UPTD Wilayah VII Samsat Aceh Timur, Fuadi, menyebutkan angka tersebut berdasarkan laporan data sistem e-Samsat Aceh per 15 Desember 2023. 

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Pribadi
Fuadi, Kepala UPTD Wilayah VII Samsat Aceh Timur 

Kepala UPTD Wilayah VII Samsat Aceh Timur, Fuadi, menyebutkan angka tersebut berdasarkan laporan data sistem e-Samsat Aceh per 15 Desember 2023. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Penerimaan pajak dari kendaraan bermotor di Samsat Aceh Timur pada tahun 2023 mencapai Rp 52.912.446.043. 

Kepala UPTD Wilayah VII Samsat Aceh Timur, Fuadi, menyebutkan angka tersebut berdasarkan laporan data sistem e-Samsat Aceh per 15 Desember 2023. 

"Pencapaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 45.735.745.935," kata Fuadi kepada Serambinews.com, Senin (18/12/2023).

Fuadi memperkirakan peningkatan itu berkat keberhasilan sosialisasi yang telah dilakukan pihaknya, yang mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak.

Dia menambahkan bahwa ke depan, pihaknya akan mengintensifkan beberapa program untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Timur.

Program-program tersebut mencakup razia dan operasi gabungan untuk penertiban administrasi kendaraan bermotor, sosialisasi dan edukasi tentang pajak Aceh di berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Baca juga: HMI Aceh Timur Gelar Aksi Tolak Rohingya, Minta Manusia Perahu Dipindahkan & UNHCR Dibubarkan

"Kami juga akan terus melakukan publikasi melalui pemasangan baliho, spanduk, brosur, media sosial, iklan, dan radio," tambahnya.

Diketahui bahwa jumlah kendaraan bermotor roda dua di Aceh Timur mencapai 169.725 unit.

Namun, dari jumlah tersebut, masih terdapat 129.000 sepeda motor atau sepmor belum melunasi kewajiban pajak.

Fuadi juga mengungkapkan tiga klasifikasi kendaraan berdasarkan pembayaran PKB, yaitu kendaraan aktif (membayar pajak tepat waktu selama 1-2 tahun).

Kemudian kendaraan inaktif (belum membayar pajak selama 3-5 tahun) dan kendaraan pasif (belum membayar pajak selama lebih dari 6 tahun).

Fuadi juga menjelaskan, Kabupaten Aceh Timur sangat luas, untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang sulit menjangkau kantor Samsat, pihaknya berencana mengimplementasikan program Samsat Unggulan.

Baca juga: VIDEO Lemahkan Operasi Hamas, Israel Berencana Bangun Tembok Antiterowongan di Gaza

Program ini melibatkan layanan Samsat Keliling, drive-thru, dan SDM yang berkualitas.

Meskipun demikian, pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara digital melalui Aplikasi Signal, Action Bank Aceh, ATM Bank Aceh, PosPay, serta melalui Teller Bank Aceh Syariah dan kantor Pos Indonesia. (*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved