Eks Keuchik Korupsi Dana Desa

Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Nagan Raya Divonis 4 Tahun, Bendahara 7,6 Tahun Penjara 

Vonis hakim terhadap Agus Salim lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejari Nagan Raya yang menuntut 7,6 tahun penjara...

Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana SH. Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Nagan Raya Divonis 4 Tahun, Bendahara 7,6 Tahun Penjara.  

Sudah putus

Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana SH ditanyai Serambinews.com, Rabu mengatakan kasus korupsi dana desa terdakwa mantan keuchik dan mantan bendara di Gampong Meugatmeh sudah vonis di PN Tipikor Banda Aceh.

"Untuk terdakwa mantan Keuchik, JPU banding. Untuk yang mantan bendahara sudah inkrah," kata Kajari di sela silaturahmi dengan insan pers di Kejari setempat.(*)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved