Eks Keuchik Korupsi Dana Desa
Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Nagan Raya Divonis 4 Tahun, Bendahara 7,6 Tahun Penjara
Vonis hakim terhadap Agus Salim lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejari Nagan Raya yang menuntut 7,6 tahun penjara...
Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana SH. Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Nagan Raya Divonis 4 Tahun, Bendahara 7,6 Tahun Penjara.
Sudah putus
Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana SH ditanyai Serambinews.com, Rabu mengatakan kasus korupsi dana desa terdakwa mantan keuchik dan mantan bendara di Gampong Meugatmeh sudah vonis di PN Tipikor Banda Aceh.
"Untuk terdakwa mantan Keuchik, JPU banding. Untuk yang mantan bendahara sudah inkrah," kata Kajari di sela silaturahmi dengan insan pers di Kejari setempat.(*)
Tags
eks keuchik korupsi dana desa
Korupsi dana desa
Mantan Keuchik
Nagan Raya
bendahara
Divonis penjara
Desa Meugatmeh
hukuman penjara
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.