Eks Keuchik Korupsi Dana Desa

Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Nagan Raya Divonis 4 Tahun, Bendahara 7,6 Tahun Penjara 

Vonis hakim terhadap Agus Salim lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejari Nagan Raya yang menuntut 7,6 tahun penjara...

Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana SH. Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Nagan Raya Divonis 4 Tahun, Bendahara 7,6 Tahun Penjara.  

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Mantan Keuchik Desa Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, Agus Salim telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus dana desa tahun 2019-2022.

Terdakwa Agus Salim divonis 4 tahun denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.

Vonis hakim terhadap Agus Salim lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejari Nagan Raya yang menuntut 7,6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa satu lagi mantan bendahara Desa Meugatmeh, Juliadi divonis 7,6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Hakim juga mewajibkan Juliadi membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar, namun bila tidak maka dipidana penjara 2 tahun.

Vonis hakim terhadap Juliadi lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Nagan Raya yang menuntut 8,6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Dalam tuntutan JPU juga membebankan Juliadi membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar, namun bila tidak dibayar dipidana penjara 4,3 tahun.

Lakukan banding

Informasi diperoleh Serambinews.com, dari Kejari Nagan Raya, Rabu (20/12/2023) untuk kasus mantan Keuchik Agus Salim sidang vonis 13 Desember 2023 lalu.

Saat ini, Kejari Nagan Raya untuk terdakwa Agus Salim sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh.

Terdakwa Agus Salim saat ini ditahan di Lapas Banda Aceh.

Sedangkan kasus terdakwa mantan bendahara Juliadi vonis pada 27 November 2023.

Kasus terdakwa Juliadi tersebut sudah inkrah dan segera dieksekusi, namun sejauh ini Juliadi dilaporkan masih melarikan diri (DPO) sejak pertama kasus itu diusut Kejari Nagan Raya.

Sidang di PN Tipikor Banda Aceh dengan terdakwa Juliadi tetap digelar tanpa dihadiri terdakwa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved