Panca Darmansyah Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung Menyesal dan Ingin Mati, Resmi Ditahan Polres Jaksel
Setelah membunuh empat anaknya, Panca berpikir untuk bunuh diri dan ikut mati bersama anak-anaknya.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (41) mengaku menyesal tidak mati bersama keempat anaknya, meski sudah lima kali mencoba bunuh diri.
"Sangat menyesal sebenarnya, kenapa saya masih hidup aja sih. Saya ingin ikut (mati) dengan anak-anak," kata Panca saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Setelah membunuh empat anaknya, Panca berpikir untuk bunuh diri dan ikut mati bersama anak-anaknya.
"Benar (ingin bunuh diri), tapi ternyata saya masih dikasih kehidupan, dengan lima kali percobaan (bunuh diri). Ya, untuk saat ini saya menyesal atas perbuatan saya," tutur dia.
Resmi Ditahan Polres Jaksel
Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan ayah tersangka pembunuh empat anaknya di Jagakarsa, Panca Darmansyah (41), selama 20 hari ke depan.
"Kami melaksanakan penahanan berdasarkan Surat Penahanan SP/216/XII/Reskrim/Jakarta Selatan pada tanggal 20 Desember 2023," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat konferensi pers di kantornya, Kamis (21/12/2023).
"Jadi, 20 hari ke depan yang bersangkutan kami tahan dan proses penanganannya segera kami limpahkan ke jaksa penuntut umum," lanjut dia.
Mulanya, pihak kepolisian berkoordinasi dengan RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk mengetahui kondisi kesehatan Panca.
Sebab, Panca ditemukan terluka bersamaan dengan penemuan jasad korban. Setelah dirawat dan dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit, Panca langsung ditahan.
"Yang bersangkutan inisial P dinyatakan sehat dan bisa dilaksanakan proses penahanan seperti biasa," ujar Bintoro.
Ayah pembunuh empat anak di Jagakarsa, Panca Darmansyah (41), tertunduk seraya dibawa masuk ke ruang hubungan masyarakat (Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) sore.
Pelabuhan Anak Laut Serap Ratusan Pekerja dari Tiga Desa di Aceh Singkil |
![]() |
---|
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dukun Cabul Abdya Abu Perlak Divonis 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Briptu BN Polisi di Bengkulu Dipecat Karena Rudapaksa Tahanan Wanita, Pelaku Kini Ditahan di Rutan |
![]() |
---|
6 Orang Tewas Diserang KKB Papua di Asmat dan Distrik Seradala Yahukimo, Evakuasi Korban Tertunda |
![]() |
---|
2 Prajurit Kopassus Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dijerat 4 Pasal, Sidang Digelar Terbuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.