Suami Jual Istri di Malang, Tawarkan Jasa Hubungan Intim 3 Orang, Tarif Sekali Main Rp 800 Ribu

Polres Malang menangkap seorang suami bernama Munif Efendi (43) yang menjual istrinya untuk prostitusi online.

Editor: Faisal Zamzami
URYAMALANG.COM/Purwanto/IST
KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik (kiri) menginterogasi Munif Efendi (43) pelaku jual istri di Polres Malang, Rabu (20/12/2023) 

Dikatakan Taufik, Fajri dengan sengaja dari Sukabumi ke Kabupaten Malang naik bus untuk menjajakan istri sahnya tersebut.

"Dari pengakuannya, pelaku sudah sepuluh hari berada di Kepanjen," imbuhnya.

Kemudian, kasus yang sama juga dialami oleh tersangka Aditya Putra (22).

Ia kedapatan menjual istri sahnya Ika Sri Wahyuni (20) ke pria hidung belang.

"Minggu (3/12/2023) kami mengamankan Aditya di sebuah hotel di Kepanjen."

"Yang mana tersangka menawarkan istrinya ke pria hidung belang melalui aplikasi online dengan harga Rp 250 ribu sekali main," kata Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa pada kesempatan yang sama.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 83 junto pasal 76 f subsider pasal 88 junto 76 UU 35tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002. Dengan hukuman penjara 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca juga: Kunjungi Korban Banjir di Rundeng, Kapolres Subulussalam Salurkan Bantuan Bahan Pokok

Baca juga: VIDEO Mesir Murka Usai Jet IDF Serang Perbatasan, Tak Segan Bakal Join War Serang Israel

Baca juga: Panca Darmansyah Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung Menyesal dan Ingin Mati, Resmi Ditahan Polres Jaksel

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Suami di Malang Tega Jual Istrinya untuk Layanan Bercinta Ramai-ramai

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved