Berita Pidie
Nenek 83 Tahun di Pidie Ketahuan Zina dengan Pria 40 Tahun, Diseret ke Balai Desa: Akui Sudah 2 Kali
Nenek berinisal F (83) ini ketahuan berzina oleh warga desa dalam Kecamatan Peukan Baro, Pidie dengan seorang pria berinsial Z (40).
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Setelah dimintai keterangan, selanjutnya aparatur gampong bersama warga menyerahkan F dan Z kepada petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Pidie untuk dibawa ke kantor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baik F dan Z mengakui pernah melakukan perbuatan zina sebanyak beberapa kali atau sedikitnya sebanyak dua kali.
Di mana kesemua perbuatan zina yang dilakukan oleh keduanya hanya di rumah nenek F.
Berdasarkan surat pengakuan melakukan perzinahan yang di tandatangani di atas materai oleh F dan Z tanggal 24 Oktober 2023.
Keduanya pun menjalani persidangan di Mahkamah Syar’iyah Sigli.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dra Rubaiyah menjatuhkan vonis terhadap keduanya pada Kamis (21/12/2023).
Dalam amar putusan, hakim menyatakan F dan Z terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.
Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 33 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat hudud cambuk di depan umum terhadap terdakwa Z dan terdakwa F masing-masing sebanyak 100 (seratus) kali cambuk,” bunyi putusan bernomor 33/JN/2023/MS.SGI.
Hakim juga memerintahkan agar keduanya tetap berada dalam tahanan sampai dengan uqubat hudud cambuk dilaksanakan dengan ketentuan paling lama 30 hari sejak putusan tersebut dijatuhkan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa Z dan terdakwa F yang telah dijalani sebagai hukuman tambahan,” bunyi putusan itu lagi.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
nenek
Pidie
berzina
Qanun Jinayat
balai desa
Kecamatan Peukan Baro
Mahkamah Syariyah Sigli
Serambi Indonesia
Kasus Perzinaan di Pidie
Serambinews
Tekan Angka Stunting dan Kematian Bumil, Dinkes Pidie Fasilitasi Pemeriksaan Ibu Hamil di Tangse |
![]() |
---|
Dua Putra Pidie Lulus Akmil 2025, Lulusan SMA Mosa dan SMA Unggul Sigli, Orang Tua Ucap Syukur |
![]() |
---|
Polres Pidie Terima Penghargaan dari Ketua PWI Aceh, Diserahkan Saat Konferkab VII |
![]() |
---|
Firman Kembali Terpilih Menjadi Ketua PWI Pidie Periode 2025-2028 |
![]() |
---|
Harga Coklat Rp 60 Ribu/Kg, Pinang Rp 16.000/Kg, Petani Pidie Lega Bisa Tutupi Biaya Pendidikan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.