Hukuman Putri Candrawathi Dipotong jadi 10 Tahun, Kini Dapat Diskon Lagi, Remisi Natal 1 Bulan

Putri Candrawathi disunat menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Putri Candrawathi memakai baju tahanan sambil menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

SERAMBINEWS.COM - Putri Candrawathi kembali dapat diskon hukuman atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri Candrawathi dapat remisi 1 bulan Natal.

Nasib terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, kini disorot.

Sebelumnya, hukuman Putri Candrawathi telah disunat dari20 tahun menjadi 10 tahun.

Kini, istri Ferdy Sambo itu kembali mendapat remisi Natal selama 1 bulan.

Kabar terbaru datang dari Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Mendekam di penjara karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kini dikabarkan Putri Candrawathi mendapatkan remisi natal.

Putri Candrawathi mendapatkan remisi Natal atau pengurangan masa hukuman sebanyak satu bulan.

Putri merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat ini, ia menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.

Menurut Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Edward Pagar Alam, eks Menteri Sosial, Juliari Batubara juga mendapat remisi satu bulan.

"Betul.

Mereka masing-masing mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Edward saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/12/2023).

Sementara itu, suami Putri, Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J tidak mendapatkan remisi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved