Hukuman Putri Candrawathi Dipotong jadi 10 Tahun, Kini Dapat Diskon Lagi, Remisi Natal 1 Bulan
Putri Candrawathi disunat menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan mantan asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf juga tidak mendapatkan remisi karena beragama Islam.
"Sambo tidak dapat remisi,
Maruf dan RR (Ricky Rizal) Islam," kata Edward.
Sebelumnya, hukuman Putri Candrawathi dipotong 10 tahun oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung.
Kasasi itu diajukan setelah bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas hukuman 20 tahun penjara ditolak.
Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Adapun Sambo yang sebelumnya dihukum mati diringankan hukumannya oemh Majelis Kasasi Mahkamah Agung menjadi pidana seumur hidup.
Ricky yang sebelumnya dihukum 13 tahun diringankan menjadi 8 tahun sementara Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Alasan MA Sunat Vonis Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun
Hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disunat menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan ini buntut dari kakasasi yang diajukan Putri setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Banding ini diajukan karena istri Ferdy Sambo merasa keberatan dengan putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Perkara Putri teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah Tonton Pawai Alegoris, Peserta Dilepas Walikota Langsa di Pendopo |
![]() |
---|
Harga Emas London Bertahan & Antam Turun Tajam, Ini Rincian di Abdya Per 18 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Meriahkan HUT Ke-80 RI, Warga Gampong Baroh Pidie Gelar 12 Aneka Lomba |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Upaya Pengendalian Buaya tidak Efektif, Ternyata Regulasinya tak Jelas |
![]() |
---|
UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Tegaskan Tidak Ada Biaya Tambahan Daftar Ulang Mahasiswa Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.