Hukuman Putri Candrawathi Dipotong jadi 10 Tahun, Kini Dapat Diskon Lagi, Remisi Natal 1 Bulan

Putri Candrawathi disunat menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Putri Candrawathi memakai baju tahanan sambil menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Putri Candrawathi Kini Diberi Diskon Lagi, Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Baca juga: Kisah Putri Diselematkan Sebuah Jerigen saat Tsunami Aceh 2004: Saya Peluk Erat dan Terombang-ambing

Baca juga: Penampakan Putri Candrawathi saat Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jakarta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved