Hukuman Putri Candrawathi Dipotong jadi 10 Tahun, Kini Dapat Diskon Lagi, Remisi Natal 1 Bulan
Putri Candrawathi disunat menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Editor:
Amirullah
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Putri Candrawathi memakai baju tahanan sambil menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Putri Candrawathi Kini Diberi Diskon Lagi, Dapat Remisi Natal 1 Bulan
Baca juga: Kisah Putri Diselematkan Sebuah Jerigen saat Tsunami Aceh 2004: Saya Peluk Erat dan Terombang-ambing
Baca juga: Penampakan Putri Candrawathi saat Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jakarta
Berita Terkait
Baca Juga
Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah Tonton Pawai Alegoris, Peserta Dilepas Walikota Langsa di Pendopo |
![]() |
---|
Harga Emas London Bertahan & Antam Turun Tajam, Ini Rincian di Abdya Per 18 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Meriahkan HUT Ke-80 RI, Warga Gampong Baroh Pidie Gelar 12 Aneka Lomba |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Upaya Pengendalian Buaya tidak Efektif, Ternyata Regulasinya tak Jelas |
![]() |
---|
UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Tegaskan Tidak Ada Biaya Tambahan Daftar Ulang Mahasiswa Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.