Nur Islam Pengungsi Rohingya Sudah 23 Tahun Tinggal di Indonesia, Kini Ajukan Pembuatan KTP dan KK
Nur Islam pengungsi asal Rohingya memboyong enam orang keluarganya mengurus dokumen Warga Negara Indonesia (WNI)
SERAMBINEWS.COM, MAKASSAR - Nur Islam (52) merupakan seorang pengungsi Rohingya yang sudah puluhan tahun tinggal di Indonesia.
Kini Nur Islam bersama sejumlah anggota keluarganya tingga di Makassar.
Dengan berbekal beberapa berkas dari Kementerian Hukum dan HAM serta kartu UNHCR, ia nekat datang guna mengurus Kartu Keluarga dan KTP.
Nur Islam pengungsi asal Rohingya memboyong enam orang keluarganya mengurus dokumen Warga Negara Indonesia (WNI) di kantor Dinas Kepependukan dan Catatan Sipil Kota Makassar.
Nur Islam pengungsi Rohingya yang tinggal 23 tahun di Makassar, mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Indonesia.
Pengungsi tersebut mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar untuk mengurus dokumen kependudukan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar Mely Zumbriani membenarkan jika pengungsi Rohingya telah datang mengajukan permohonan pembuatan kartu kependudukan.
Dia menegaskan, tidak akan mengeluarkan dokumen apapun kepada warga negara asing jika tak memiliki Kitap dan Kitas.
"Mereka datang ke Indonesia mencari suaka, jadi untuk pengambilan dokumen kependudukan kami tidak bisa memberikan surat dokumen keterangan apa-apa," ujar Mely, Jumat (22/12/2023).
Baca juga: Tolak Pengungsi Rohingya, Mahasiswa Desak Pemkab agar Imigran tak Ada Lagi di Bireuen
Mely membenarkan jika beberapa pengungsi Rohingya telah mendatangi kantornya untuk mengurus dokumen kependudukan di Dinas Catatan Sipil.
Seperti Nur Islam (52). Ia datang bersama enam orang keluarganya mengurus dokumen Warga Negara Indonesia (WNI) di kantor Dinas Kepependukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Kamis (21/12/2023).
"Hari ini saya alhamdulillah, sudah datang kantor sipil minta warga negara Indonesia. Kenapa karena tidak bisa kerja terkatung-katung," ujar Nur Islam kepada wartawan.
Dengan berbekal beberapa berkas dari Kementerian Hukum dan HAM serta kartu UNHCR, ia nekat datang guna mengurus Kartu Keluarga dan KTP.
Pengurusan dokumen ini ia lakukan bersama istri dan anaknya. Lantaran selama hidup 23 tahun di Indonesia, ia bersama istrinya tak bisa mendapatkan pekerjaan. Sementara anaknya tak bisa bersekolah di Sekolah Negeri.
Menurut Nur Islam, ia telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2000 dan berada di Kota Makassar pada tahun 2013. Selama hidup di Indonesia ia tak bisa berbuat banyak karena tak memiliki dokumen resmi.
Disdukcapil 'Jemput Bola' Siswa SMA Aceh Singkil Rekam e-KTP Pemula di Sekolah |
![]() |
---|
Al-Farlaky Tinjau Langsung Camp Rohingya, Sorot Penanganan Pengungsi |
![]() |
---|
Tiga Persen Penduduk Aceh Singkil belum Rekam e-KTP, Ini Gebrakan Kadisdukcapil Menuntaskannya |
![]() |
---|
Disdukcapil Aceh Singkil Layani Pembuatan e-KTP di Sekolah |
![]() |
---|
Tok! PN Tapaktuan Vonis 4 Terdakwa Penyelundupan Rohingya, 6 dan 7 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.