Berita Aceh Barat

Polisi Ringkus Satu Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat

“Satu orang tersangka dan barang bukti kita tangkap pada, Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, yang saat ini sudah kita amankan...

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SA'DUL BAHRI
Polisi memperlihatkan tersangka penambang emas ilegal dan alat berat berupa beko, Rabu (27/12/2023) yang berlangsung di Polsek Meureubo, Polres Kabupaten Aceh Barat. 

Terkait kasus tersebut, terduga pelaku tambang ilegal, AS dikenakan Pasal 158 10 Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujarnya. 

Sementara terkait dengan kasus tersebut pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pihak lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.(*)

Baca juga: Polisi Kembali Amankan Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal

 

 

 
 
 
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved