Berita Aceh Barat
Polisi Ringkus Satu Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat
“Satu orang tersangka dan barang bukti kita tangkap pada, Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, yang saat ini sudah kita amankan...
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SA'DUL BAHRI
Polisi memperlihatkan tersangka penambang emas ilegal dan alat berat berupa beko, Rabu (27/12/2023) yang berlangsung di Polsek Meureubo, Polres Kabupaten Aceh Barat.
Terkait kasus tersebut, terduga pelaku tambang ilegal, AS dikenakan Pasal 158 10 Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujarnya.
Sementara terkait dengan kasus tersebut pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pihak lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.(*)
Baca juga: Polisi Kembali Amankan Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal
Berita Terkait: #Berita Aceh Barat
| Pemkab dan DPRK Aceh Barat Bahas Rancangan APBK 2026, Fokus pada Efisiensi dan Kemandirian Ekonomi |
|
|---|
| Transformasi Digital Pendidikan Tinggi Fokus Utama Dies Natalis Ke-19 UTU |
|
|---|
| TP PKK Aceh Barat Dorong Kesadaran Warga Soal Rumah Sehat dan Layak Huni |
|
|---|
| Aceh Barat Dorong Pelurusan Tradisi Mahar atau Jeulame agar Selaras dengan Ajaran Islam |
|
|---|
| Tiga Atlet Muda Aceh Barat Wakili Provinsi Aceh di Seri Nasional Piala Presiden U-15 Bandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Polisi-memperlihatkan-tersangka-penambang-emas-ilegal-dan-alat-berat-berupa-beko.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.