Berita Aceh Barat
Polisi Ringkus Satu Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat
“Satu orang tersangka dan barang bukti kita tangkap pada, Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, yang saat ini sudah kita amankan...
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
“Satu orang tersangka dan barang bukti kita tangkap pada, Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, yang saat ini sudah kita amankan di Mapolres Aceh Barat, guna menjalani proses hukum berikutnya,” ungkap Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandi kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pihak kepolisian Polres Aceh Barat dari Satuan Reserse Kriminal menangkap satu orang tersangka yang diduga seorang penambang emas ilegal di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Krueng Bajikan, Kecamatan Pante Ceureumen.
Pelaku tambang emas ilegal yang ditangkap berinisial AS (31), warga Huta IV Tanjungan II, Desa Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Para petugas selain menangkap tersangka juga mengamankan satu unit alat berat jenis eskavator warna kuning, satu botol mini berisikan pasir berwarna hitam bercampur butiran emas.
Selain itu juga diamankan dua lembar ambal asbuk warna hijau yang diduga untuk dijadikan penjaringan emas, dan satu buah alat indang emas yang terbuat dari kayu.
“Satu orang tersangka dan barang bukti kita tangkap pada, Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, yang saat ini sudah kita amankan di Mapolres Aceh Barat, guna menjalani proses hukum berikutnya,” ungkap Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandi kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).
Diceritakan, bahwa pada 22 Desember 2023, diperoleh informasi adanya orang yang sedang melakukan penambangan emas ilegal atau tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Baca juga: Polisi Amankan Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal di Beutong
Sehingga pada hari itu sekira pukul 03.30 WIB dini hari ditangkap pada lokasi tambang emas ilegal kawasan Krueng Bajikan, Kecamatan Pante Ceureumen.
Sebelumnya pada Kamis (21/12/2023) sekira pukul 23.30 WIB, unit Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di aliran Sungai Krueng Bajikan, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat ada kegiatan penambangan emas ilegal tanpa izin (illegal mining).
Berdasarkan informasi tersebut, unit Tipidter Sat Reskrim langsung menuju ke lokasi, dan sesampainya di lokasi petugas menemukan pelaku yang sedang bekerja melakukan penambangan tanpa izin.
Sehingga saat itu juga petugas langsung melakukan serangkaian upaya hukum, berupa penangkapan terhadap pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 1 unit alat berat Excavator Beco Merk SANY warna Kuning, 1 botol mini yang berisikan pasir berwarna hitam bercampur butiran warna kuning yang yang diduga butiran emas.
Selain itu juga diamankan 2 lembar ambal asbuk warna hijau dan 1 alat indang emas yang terbuat dari kayu, dan tersangka bersama barang langsung diboyong ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut.
Pelaku yang yang ditangkap satu orang tersebut, bekerja sebagai operator alat berat yang saat itu sedang asyik bekerja mengoperasikan alat berat itu.
Usai Ikuti Arahan Presiden, Bupati Aceh Barat Langsung Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Warga |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Serahkan Bantuan kepada ASN Korban Kebakaran, Wujud Solidaritas Pegawai Pemkab |
![]() |
---|
Bank Sampah Binaan Mifa Bersaudara Jadi Objek Penilaian Adipura Aceh Barat |
![]() |
---|
Berbulan-bulan Konflik dengan Gajah, Warga Aceh Barat Kini Bisa Bernapas Lega |
![]() |
---|
Dua Syech Arab ‘Jadi Guru’ di MAN 1 Aceh Barat, Tekankan Hal Penting Ini Kepada Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.