Jurnalisme Warga
S1 Manajemen Bencana Unmuha, Hadir Merespons Kerawanan Bencana
Pengalaman keilmuwan yang sejatinya menjadi ‘lesson learn’ yang tidak boleh berhenti sampai sebatas diskurus-diskursus belaka.
MUHAMMAD HEIKAL DAUDY, Dosen Fakultas Hukum Unmuha Aceh dan pemerhati kebencanaan, melaporkan dari Banda Aceh
26 Desember kemarin genap 19 tahun usia peristiwa gempa dan tsunami yang melanda Aceh pada tahun 2004. Sejumlah pencapaian mengikuti fase Aceh bangkit pascabencana, termasuk di kampus tempat kami mengabdi, yakni di Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Aceh.
Capaian yang saya maksud adalah dibukanya jenjang strata satu (S-1) Program Studi Manajemen Bencana (Prodi MB) di lingkungan Fakultas Teknik Unmuha, setelah pada 20 Juli 2023 Kepala Lembaga Layanan Perguruan Tinggi (LL-Dikti) Wilayah XIII, Dr Rizal Munadi secara resmi menyerahkan secara simbolis surat izin dan salinan Keputusan Kemendikbudristek bernomor 592/E/O/2023 kepada Pimpinan Unmuha Aceh.
Banyak pihak menaruh harapan dengan dibukanya prodi jenjang sarjana satu-satunya di Provinsi Aceh tersebut. Sekaligus menjadikannya yang pertama di Pulau Sumatra serta prodi S-1 kedua di Indonesia.
Harapan sebagaimana terungkap bahwa sangatlah pantas di Aceh berdiri dan tumbuh kembang prodi-prodi ilmu kebencanaan seperti halnya Prodi MB FT Unmuha Aceh, mengingat Aceh adalah pusat riset dan keilmuan (center of excelllent) bagi studi kebencanaan pascaperistiwa 26 Desember 2004 silam.
Meskipun ada pula yang menilai bahwa langkah Unmuha Aceh itu tergolong terlambat. Sejatinya ide melahirkan pusat-pusat studi keilmuan sejenis diharapkan wujud lebih awal atau di masa rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh masih berlangsung. Kontras dengan keputusan yang diambil oleh segelintir perguruan tinggi lainnya baik negeri maupun swasta saat itu.
Saat ini tercatat satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Aceh yang membuka prodi ilmu kebencanaan untuk jenjang magister (S-2) dan sebuah PTS di Pulau Jawa untuk jenjang S-1. Sebelum pada akhirnya Unmuha Aceh ambil bagian dengan ‘menelurkan’ Prodi MB tepat pada usia 19 tahun Aceh mengenang kembali peristiwa bencana terbesar pada abad 21 itu. Sebuah langkah monumental yang pantas dikatakan tidak sepenuhnya terlambat.
‘Less but not least’ dan tidak ada kata terlambat, jika segala sesuatunya hadir dengan serangkaian proses yang matang ditambah dengan rentang kendali birokrasi prosedural yang telah berhasil ditempuh oleh segenap pimpinan Unmuha Aceh dan jajaran, khususnya FT sebagai ‘leading sector’ yang pada akhirnya menaungi kehadiran prodi MB tersebut.
Banyak hikmah yang diperoleh seperti halnya yang kami alami. Tepat pada saat Prodi Manajemen Bencana Fakultas Teknik Unmuha Aceh mulai menerima angkatan pertama mahasiswa barunya. Saya bersama seorang rekan yang sama-sama dosen di Unmuha, menemui unsur pimpinan universitas, pimpinan FT hingga kepala prodi. Tidak bermaksud berlebihan, kami dengan latar belakang yang berbeda—berhubung menekuni disiplin ilmu hukum—melangkah pasti untuk mengonfirmasi sejumlah soalan yang bergelayut dalam pikiran kami dengan hadirnya prodi baru tersebut di lingkungan Unmuha. Konon santer terdengar saat itu, Prodi MB adalah prodi S1 pertama di Sumatra, sekaligus kedua di Indonesia. Sontak membuat kami menjadi sangat penasaran.
Seiring waktu berjalan, sejumlah soalan yang sempat kami utarakan sesuai yang kami butuhkan saat itu mulai terkonfirmasi hingga memperoleh jawaban yang komprehensif. Termasuk salah satunya yang turut kami diskusikan ialah bagaimana komitmen Prodi MB FT Unmuha Aceh terhadap pemenuhan Catur Darma Perguruan Tinggi Muhammadiyah, khususnya pada tataran kemampuan untuk bersinergi secara multidisiplin ilmu, seperti relasi disiplin ilmu kebencanaan terhadap disiplin ilmu yang kami tekuni, ilmu hukum.
Diskursus mengenai keterkaitan ilmu kebencanaan dengan disiplin ilmu hukum mulai intensif berjalan seperti terlihat selama satu semester yang sedang berjalan di Unmuha. Kami saban waktu diberi kesempatan, sekaligus akses penuh untuk berdiskusi bersama para dosen Prodi MB FT Unmuha yang mumpuni di bidangnya masing-masing. Beberapa di antaranya merupakan ilmuwan sekaligus praktisi yang sudah malang melintang dalam dunia kebencanaan, bahkan tampil sebagai sosok-sosok penting dalam sejumlah ‘pilot project’ kebencanaan sejak masa rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh.
Saya bersama seorang rekan menjadikan mereka sebagai mitra sejati (partnership). Setidaknya demikian perasaan yang kami alami dalam diskursus keilmuwan selama satu semester gasal ini.
Dari ‘persamuhan keilmuwan’ yang kami jalani tersebut terlihat bahwa Aceh secara khusus, bahkan Indonesia pada umumnya, masih jauh dari tonggak capaian (milestone) sebagai kawasan yang sadar dan waspada terhadap bencana.
Faktanya, Indonesia merupakan negara yang rawan bencana. Baik berupa bencana alam, maupun bencana nonalam hingga bencana sosial. Aceh sendiri pun tidak luput dari status sebagai daerah rawan bencana.
Sejumlah hasil penelitian yang pernah dilakukan menunjukkan wajah asli daerah Serambi Makkah ini, yakni sebagai kawasan yang rentan terhadap bencana, khususnya bencana alam. Bahkan sekali waktu, kami diberi tahu oleh kolega kami di Prodi MB FT Unmuha bahwa Aceh sangat potensial terhadap gempa bumi yang berpotensi memicu tsunami, lalu erupsi gunung api, hingga likuefaksi. Komplit sebenarnya ancaman yang ada di hadapan kita!
Hasil penelusuran kami bahkan menunjukkan kesimpulan tak lazim. Di mana keberadaan peraturan perundang-undangan mengenai kebencanaan yang berlaku sebagai hukum positif di Indonesia saat ini, belum respresentatif alias ‘jauh panggang dari api’. Penilaian ini setidaknya ditunjukkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UUPB), yang diakui sampai dengan hari ini menjadi payung hukum (umbrella regulation) dalam penanggulangan bencana secara umum, sekaligus menjadi dasar aturan dalam memetakan faktor-faktor risiko bencana yang telah mampu diidentifikasi.
Kami memandang bahwa ‘beleid’ tersebut sekalipun ‘existing’ bersamaan dengan sejumlah peraturan delegasi maupun derivasi akibat dari keberadaannya itu, sudah tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya jika menimbang sejumlah fenomena bencana alam yang terjadi dewasa ini.
Dengan demikian, dibutuhkan sejumlah terobosan hukum hingga penemuan hukum (rechtvinding) baru guna menengahi sisi celah hukum yang ‘menganga’ sebagaimana tampak dalam sejumlah penanganan manajemen bencana di Indonesia. Mulai dari tahap sebelum bencana terjadi, saat berlangsungnya bencana, sampai kepada tahapan pascabencana telah berakhir.
Gambaran kondisi demikian pula yang menjadikan diskursus yang berjalan di antara kami bersama para ‘expert’ di Prodi MB FT Unmuha selama ini berlangsung konstruktif, bahkan sesekali menghangat. Murni diakibatkan oleh kealpaan kami dalam mendefinisikan bahkan memandang sebuah persoalan terkait kebencanaan.
Pengalaman keilmuwan yang sejatinya menjadi ‘lesson learn’ yang tidak boleh berhenti sampai sebatas diskurus-diskursus belaka.
Menyongsong tahun baru 2024 serta memasuki musim tahun ajaran baru yang bertepatan dengan 20 tahun usia peringatan tsunami Aceh, sangatlah wajar bahwa apa yang telah dirintis oleh Unmuha dengan menghadirkan Prodi Manajemen Bencana sebagai sebuah pencapaian yang patut disyukuri sekaligus diapresiasi. Karena, Prodi MB FT Unmuha telah mengambil inisiatif untuk mendidik generasi muda di daerah rawan bencana sehingga berkontribusi terhadap pembentukan perilaku masyarakat yang sadar dan tangguh terhadap bencana. Sekaligus menjadikannya sebagai pusat pendidikan dan penelitian tingkat ‘ahli pratama’ guna melahirkan sarjana-sarjana mumpuni di bidang kebencanaan di masa mendatang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.