Sejarah Aceh
Ketika Malaysia Tak Mengakui dan Menangkap Pengungsi Warga Aceh: Harus Berlindung Dibalik UNHCR
Menurut laporan data Badan PBB urusan Pengungsi (UNHCR) pada September 2003, bahwa ada 8.000-9.000 orang dari Aceh di Malaysia.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Lubbers mengatakan bahwa rencana mendeportasi pengungsi Aceh bertentangan dengan jaminan yang diberikan oleh pihak berwenang Malaysia.
Di mana jaminan tersebut menyatakan bahwa para pencari suaka "tidak akan dikembalikan ke situasi yang dapat membahayakan nyawa dan kesejahteraan mereka.

Dalam pernyataan pers yang dikeluarkan dari Jenewa, UNHCR menyatakan bahwa mereka sangat prihatin setelah mengetahui bahwa pihak berwenang Malaysia mendeportasi tujuh pencari suaka yang berasal dari provinsi Aceh di Indonesia, meskipun ada permintaan dari Komisaris Tinggi minggu ini untuk moratorium.
Meskipun ada kritik dan tekanan internasional, penggerebekan polisi Malaysia terhadap orang Indonesia terus berlanjut.
Tidak ada perbedaan yang dibuat antara orang Indonesia yang tidak memiliki dokumen, pencari suaka, dan pengungsi.
Misalnya, polisi Malaysia menggerebek pemukiman Indonesia di Limau Manis dekat Kuala Lumpur pada tanggal 16 September 2003.
Mereka mengatakan bahwa 167 pekerja migran tanpa izin kerja yang sah telah ditahan dan akan dideportasi.
Saksi mata melaporkan bahwa ada banyak warga Aceh di antara mereka yang ditahan.
Pada Oktober 2003, polisi Malaysia menggerebek sebuah kamp pekerja tidak berdokumen di Penang dan kembali menangkap sejumlah warga Indonesia, termasuk 33 warga Aceh.
Organisasi hak asasi manusia Malaysia, SUARAM (Suara Rakyat Malaysia), melaporkan bahwa empat dari mereka diyakini memegang surat perlindungan sementara yang dikeluarkan UNHCR.
Pada bulan Januari 2004, sebuah organisasi Malaysia, Solidaritas untuk Aceh, dan Organisasi Mondiale Contre la Torture (Organisasi Dunia Menentang Penyiksaan), melaporkan bahwa setidaknya 40 pencari suaka asal Aceh ditangkap.
Itu terjadi setelah polisi Malaysia menggerebek pemukiman komunitas migran di Kampung Sungai Nibong, Penang pada 25 Januari 2004.
Pada 21 Februari 2004, Kelompok Dukungan Penang untuk Aceh melaporkan 10 pencari suaka asal Aceh ditangkap dalam penggerebekan polisi di Bukit Jambul.
Warga Aceh tersebut ditahan di Kantor Polisi Distrik Barat Daya Penang dengan harapan nantinya mereka akan dipindahkan ke pusat penahanan Juru untuk persiapan deportasi.
Bukti di atas menunjukkan bahwa, meskipun sebagian besar tidak dilaporkan, deportasi terhadap warga Aceh sering terjadi sebagai bagian dari deportasi yang lebih luas terhadap semua warga Indonesia yang tidak memiliki dokumen di Malaysia.
Rohingya
pengungsi
Malaysia
UNHCR
Warga Aceh mengungsi ke Malaysia
Gerakan Aceh Merdeka
GAM
Aceh
sejarah Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews
Sejarah Aceh Hari Ini: 26 Tahun Pembantaian Tgk Bantaqiah di Beutong Ateuh: Luka yang Tak Sembuh |
![]() |
---|
Kerajaan Aceh Punya Dua Istana, Begini Kisah Sultan Mengungsi dari Kraton ke Keumala Dalam |
![]() |
---|
Tim Mapesa Temukan Makam Syah Bandar Abad Ke-17 di Aceh Besar, Mizuar Sebut Ini Penemuan Penting |
![]() |
---|
Nisan Tokoh Muslim Era Lamuri di Laweung Digulingkan ke Jurang, Prajurit TNI dan Warga Bereaksi |
![]() |
---|
Hari Ini 15 Tahun Kepergian Hasan Tiro, Deklarator GAM di Gunung Halimon, Ini 10 Fakta dari Sosoknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.