Sejarah Aceh

Kala Warga Aceh Pernah Jadi Pengungsi di Malaysia, Diburu Polisi dan 'Diusir': Hidup Dalam Ketakutan

Mereka datang ke Malaysia untuk mencari suaka, namun keberadaan warga Aceh itu justru mendapat perlakukan tidak menyenangkan dari pemerintah setempat.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
FOTO AFP/HOTLI SIMANJUNTAK
Ribuan pengungsi Aceh meninggalkan rumah mereka menyusul bentrokan antara militer Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). 

Pada pertengahan November 2003, Malaysia bersiap untuk memulangkan secara paksa delapan pengungsi Aceh, termasuk seorang ibu dan anaknya yang masih kecil ke Indonesia. 

Semuanya memegang surat perlindungan sementara yang dikeluarkan UNHCR

Tekanan kuat dari LSM Malaysia dan internasional membantu menarik perhatian terhadap kasus ini dan laporan kekerasan terhadap para pengungsi, sehingga pemerintah Malaysia setuju untuk menunda deportasi.

Disamping itu, UNHCR melaporkan bahwa tujuh pencari suaka dipulangkan melalui Selat Malaka pada tanggal 5 September 2003.

Deportasi tersebut terjadi meskipun ada permintaan dari Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi, Ruud Lubbers, untuk moratorium deportasi warga Aceh.

Lubbers mengatakan bahwa rencana mendeportasi pengungsi Aceh bertentangan dengan jaminan yang diberikan oleh pihak berwenang Malaysia.

Di mana jaminan tersebut menyatakan bahwa para pencari suaka "tidak akan dikembalikan ke situasi yang dapat membahayakan nyawa dan kesejahteraan mereka.

Setidaknya 5.000 warga desa Aceh Utara berkumpul di kota Pedada, 60 km dari Lhokseumawe pada 27 Mei 1999 untuk meninggalkan rumah mereka di tengah kekhawatiran militer yang memburu anggota  Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Setidaknya 5.000 warga desa Aceh Utara berkumpul di kota Pedada, 60 km dari Lhokseumawe pada 27 Mei 1999 untuk meninggalkan rumah mereka di tengah kekhawatiran militer yang memburu anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM). (AFP FOTO/ UMAR)

Dalam pernyataan pers yang dikeluarkan dari Jenewa, UNHCR menyatakan bahwa mereka sangat prihatin setelah mengetahui bahwa pihak berwenang Malaysia mendeportasi tujuh pencari suaka yang berasal dari provinsi Aceh di Indonesia, meskipun ada permintaan dari Komisaris Tinggi minggu ini untuk moratorium.

Meskipun ada kritik dan tekanan internasional, penggerebekan polisi Malaysia terhadap orang Indonesia terus berlanjut. 

Tidak ada perbedaan yang dibuat antara orang Indonesia yang tidak memiliki dokumen, pencari suaka, dan pengungsi

Misalnya, polisi Malaysia menggerebek pemukiman Indonesia di Limau Manis dekat Kuala Lumpur pada tanggal 16 September 2003.

Mereka mengatakan bahwa 167 pekerja migran tanpa izin kerja yang sah telah ditahan dan akan dideportasi. 

Saksi mata melaporkan bahwa ada banyak warga Aceh di antara mereka yang ditahan.

Pada Oktober 2003, polisi Malaysia menggerebek sebuah kamp pekerja tidak berdokumen di Penang dan kembali menangkap sejumlah warga Indonesia, termasuk 33 warga Aceh.

Organisasi hak asasi manusia Malaysia, SUARAM (Suara Rakyat Malaysia), melaporkan bahwa empat dari mereka diyakini memegang surat perlindungan sementara yang dikeluarkan UNHCR

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved