Sejarah Aceh
Kala Warga Aceh Pernah Jadi Pengungsi di Malaysia, Diburu Polisi dan 'Diusir': Hidup Dalam Ketakutan
Mereka datang ke Malaysia untuk mencari suaka, namun keberadaan warga Aceh itu justru mendapat perlakukan tidak menyenangkan dari pemerintah setempat.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Pada pertengahan November 2003, Malaysia bersiap untuk memulangkan secara paksa delapan pengungsi Aceh, termasuk seorang ibu dan anaknya yang masih kecil ke Indonesia.
Semuanya memegang surat perlindungan sementara yang dikeluarkan UNHCR.
Tekanan kuat dari LSM Malaysia dan internasional membantu menarik perhatian terhadap kasus ini dan laporan kekerasan terhadap para pengungsi, sehingga pemerintah Malaysia setuju untuk menunda deportasi.
Disamping itu, UNHCR melaporkan bahwa tujuh pencari suaka dipulangkan melalui Selat Malaka pada tanggal 5 September 2003.
Deportasi tersebut terjadi meskipun ada permintaan dari Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi, Ruud Lubbers, untuk moratorium deportasi warga Aceh.
Lubbers mengatakan bahwa rencana mendeportasi pengungsi Aceh bertentangan dengan jaminan yang diberikan oleh pihak berwenang Malaysia.
Di mana jaminan tersebut menyatakan bahwa para pencari suaka "tidak akan dikembalikan ke situasi yang dapat membahayakan nyawa dan kesejahteraan mereka.

Dalam pernyataan pers yang dikeluarkan dari Jenewa, UNHCR menyatakan bahwa mereka sangat prihatin setelah mengetahui bahwa pihak berwenang Malaysia mendeportasi tujuh pencari suaka yang berasal dari provinsi Aceh di Indonesia, meskipun ada permintaan dari Komisaris Tinggi minggu ini untuk moratorium.
Meskipun ada kritik dan tekanan internasional, penggerebekan polisi Malaysia terhadap orang Indonesia terus berlanjut.
Tidak ada perbedaan yang dibuat antara orang Indonesia yang tidak memiliki dokumen, pencari suaka, dan pengungsi.
Misalnya, polisi Malaysia menggerebek pemukiman Indonesia di Limau Manis dekat Kuala Lumpur pada tanggal 16 September 2003.
Mereka mengatakan bahwa 167 pekerja migran tanpa izin kerja yang sah telah ditahan dan akan dideportasi.
Saksi mata melaporkan bahwa ada banyak warga Aceh di antara mereka yang ditahan.
Pada Oktober 2003, polisi Malaysia menggerebek sebuah kamp pekerja tidak berdokumen di Penang dan kembali menangkap sejumlah warga Indonesia, termasuk 33 warga Aceh.
Organisasi hak asasi manusia Malaysia, SUARAM (Suara Rakyat Malaysia), melaporkan bahwa empat dari mereka diyakini memegang surat perlindungan sementara yang dikeluarkan UNHCR.
Rohingya
pengungsi
Malaysia
UNHCR
Warga Aceh mengungsi ke Malaysia
Gerakan Aceh Merdeka
GAM
Aceh
sejarah Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews
Sejarah Aceh Hari Ini: 26 Tahun Pembantaian Tgk Bantaqiah di Beutong Ateuh: Luka yang Tak Sembuh |
![]() |
---|
Kerajaan Aceh Punya Dua Istana, Begini Kisah Sultan Mengungsi dari Kraton ke Keumala Dalam |
![]() |
---|
Tim Mapesa Temukan Makam Syah Bandar Abad Ke-17 di Aceh Besar, Mizuar Sebut Ini Penemuan Penting |
![]() |
---|
Nisan Tokoh Muslim Era Lamuri di Laweung Digulingkan ke Jurang, Prajurit TNI dan Warga Bereaksi |
![]() |
---|
Hari Ini 15 Tahun Kepergian Hasan Tiro, Deklarator GAM di Gunung Halimon, Ini 10 Fakta dari Sosoknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.