Sejarah Aceh
Kala Warga Aceh Pernah Jadi Pengungsi di Malaysia, Diburu Polisi dan 'Diusir': Hidup Dalam Ketakutan
Mereka datang ke Malaysia untuk mencari suaka, namun keberadaan warga Aceh itu justru mendapat perlakukan tidak menyenangkan dari pemerintah setempat.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Perjanjian ini tidak mengakui warga Aceh yang melarikan diri dari konflik bersenjata di negaranya sebagai pengungsi.
Akibatnya, pemerintah Malaysia telah menangkap, menahan, dan mendeportasi pengungsi Aceh kembali ke konflik tempat mereka melarikan diri.
Mereka yang berhasil menghindari deportasi sering kali hidup dalam situasi kemiskinan ekstrem dan kesusahan, juga sering kali menjadi sasaran pemerasan dari polisi setempat.
Dalam dokumen laporannya, Human Rights Watch mewawancarai lebih dari 85 warga Aceh di Malaysia pada Oktober dan November 2003.
Dalam laporan itu, Human Rights Watch mendokumentasikan kegagalan Pemerintah Malaysia dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada pengungsi Aceh yang melarikan diri dari penganiayaan dan konflik bersenjata di Aceh.
Perlakuan Malaysia terhadap warga Aceh di Malaysia masih jauh dari standar perlakuan terhadap pengungsi dan pencari suaka yang diterima secara internasional.
Pernyataan para pejabat Malaysia menunjukkan bahwa, pemerintah khawatir bahwa dengan memberikan perlindungan kepada pengungsi, hal itu akan membuka pintu masuk pencari suaka ke negara tersebut.
Malaysia belum menjadi pihak dalam perjanjian internasional utama untuk perlindungan pengungsi, yaitu: Konvensi Terkait Status Pengungsi tahun 1951 dan Protokol Terkait Status Pengungsi tahun 1967 (“Konvensi Pengungsi”).
Seorang pejabat senior dari kantor UNHCR di Kuala Lumpur mengatakan bahwa pemerintah Malaysia tidak pernah membedakan orang Aceh dari warga negara Indonesia lainnya untuk tujuan deportasi.
Baca juga: Mahasiswa Serang Pengungsi Rohingya, Panglima Laot: Menyayat Hati, Coreng Wajah Aceh di Mata Dunia

Seruan kepada pemerintah Malaysia untuk mengakhiri pemulangan paksa warga Aceh selama konflik bersenjata di Aceh masih berlanjut.
“Kami akan memperlakukan mereka (orang Aceh) seperti kami memperlakukan pengungsi lainnya. Kami akan menahan mereka dan mengirim mereka kembali (ke negaranya),” kata Khalil Yaacob, Menteri Penerangan Malaysia pada Juni 2003, kala itu.
Pada bulan Agustus 2003 polisi Malaysia menangkap dan menahan sedikitnya 250 pencari suaka asal Aceh di luar kantor UNHCR di Kuala Lumpur.
Penangkapan di luar UNHCR itu diketahui secara luas di kalangan masyarakat Aceh di Malaysia, dan sering disebut sebagai alasan utama mengapa pengungsi Aceh tidak mau pergi ke kantor UNHCR untuk mendaftar atau mendapatkan surat perlindungan.
Tindakan keras tersebut jelas menyasar para pencari suaka asal Aceh, karena penangkapan tersebut terjadi dua kali berturut-turut.
UNHCR Lindungi Pengungsi Aceh
Rohingya
pengungsi
Malaysia
UNHCR
Warga Aceh mengungsi ke Malaysia
Gerakan Aceh Merdeka
GAM
Aceh
sejarah Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews
Sejarah Aceh Hari Ini: 26 Tahun Pembantaian Tgk Bantaqiah di Beutong Ateuh: Luka yang Tak Sembuh |
![]() |
---|
Kerajaan Aceh Punya Dua Istana, Begini Kisah Sultan Mengungsi dari Kraton ke Keumala Dalam |
![]() |
---|
Tim Mapesa Temukan Makam Syah Bandar Abad Ke-17 di Aceh Besar, Mizuar Sebut Ini Penemuan Penting |
![]() |
---|
Nisan Tokoh Muslim Era Lamuri di Laweung Digulingkan ke Jurang, Prajurit TNI dan Warga Bereaksi |
![]() |
---|
Hari Ini 15 Tahun Kepergian Hasan Tiro, Deklarator GAM di Gunung Halimon, Ini 10 Fakta dari Sosoknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.