Kronologi 7 Relawan Ganjar-Mahfud Dianiaya Oknum Prajurit TNI di Boyolali, 15 Terduga Pelaku Ditahan
Wiweko menceritakan, dugaan penganiayaan terjadi di depan Asrama Kompi Senapan B Yonif 408/Sbh pukul 11.19 WIB.
Wiweko menambahkan, peristiwa itu telah ditangani oleh Denpom IV/Surakarta.
Oknum anggota yang diduga terlibat dalam penganiayaan akan diproses sesuai prosedur.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pengobatan korban.
"Saat ini permasalahan sudah ditangani oleh Denpom IV/Surakarta untuk melakukan proses hukum sebagaimana mestinya sesuai prosedur yang berlaku serta berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk membantu pengobatan terhadap para korban yang saat ini dirawat di rumah sakit," jelas dia.
Pihaknya menyesalkan dan menyayangkan terkait peristiwa tersebut.
"Kami menyesalkan dan menyayangkan kejadian kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota kita terhadap masyarakat dan komitmen pimpinan TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku. Siapa pun oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tentu akan diambil langkah dan tindakan secara profesional dan proporsional sesuai prosedur hukum yang berlaku," terang dia.
Sementara itu, Kantor DPC PDI-P Boyolali akan menggelar konferensi pers terkait dugaan penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud oleh oknum anggota TNI.
Rencananya konferensi pers akan dipimpin oleh Ketua DPC PDI-P Boyolali Susetya Kusuma Dwi Hartanta di Kantor DPC PDI-P Boyolali.
15 Prajurit TNI Ditahan
Sebanyak 15 prajurit TNI ditahan buntut dugaan penganiayaan terhadap relawan pendukung Ganjar Pranowo di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12).
Penahanan ini atas perintah KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak untuk mempermudah proses pemeriksaan dan penyelidikan atas peristiwa tersebut.
"Telah memerintahkan Danyonif Raider 408/Sbh dan Denpom IV/4 Surakarta untuk menahan 15 prajurit terduga kasus penganiayaan guna memeriksa, menyelidiki dan mendalami keterlibatan oknum prajurit tersebut, serta melakukan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku," kata Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi dalam keterangannya.
Kristomei mengatakan pimpinan TNI AD selalu berkomitmen untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku. Maka dari itu, setiap prajurit yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan.
"Oleh karenanya, siapa pun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Tragis! Ekses Gedung DPRD Makassar Terbakar, 3 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Cot Girek Dilaporkan ke Polres Aceh Utara |
![]() |
---|
Wanita Pedagang Baju di Berastagi Tewas Ditikam Perampok, Pelaku Ngaku Butuh Uang Buat Lahiran Istri |
![]() |
---|
Alasan Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK Sampai Kepala Pecah dan Koma, Pelaku Dipatsus |
![]() |
---|
Tak Puas Berhubungan Badan, Titus Sutrisno Bunuh Sumiati Wanita Open BO di Tegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.