Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Malang, Pelaku Potong Jasad Korban Jadi 10 Bagian, Ini Motifnya

Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah pelaku yang terletak di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu (31/12/2023)

Editor: Faisal Zamzami
Foto: iStock
Ilustrasi pembunuhan ibu rumah tangga oleh suaminya sendiri di India 

SERAMBINEWS.COM - Kasus suami bunuh istri di Kota Malang menggegerkan warga.

Ada pun pelaku adalah JM (61).

JM tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini alias NMS (55).

Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah pelaku yang terletak di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu (31/12/2023).

Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan penyelidikan dan mendalami keterangan dari tersangka JM (61), yang tega memutilasi istrinya yang bernama Ni Made Sutarini (55).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membeberkan kronologi peristiwa tersebut.

"Pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 08.15 WIB, tersangka menjemput korban di Taman Krida Budaya Jalan Soekarno Hatta. Setelah itu, pulang menuju ke rumah tersangka," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Diketahui, rumah tersangka JM terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

"Sesampainya di rumah sekira pukul 10.30 WIB, tersangka dan korban bertengkar. Kemudian, tersangka memukul kepala korban dengan tangan lalu mencekik leher korban hingga meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB," jelasnya.

Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk mrnyembunyikan jasad istrinya.

Lalu, muncullah ide untuk dimutilasi menjadi beberapa bagian.

"Dugaan awal, mutilasi dilakukan tersangka karena berencana menghilangkan jenazah korban,"

"Tersangka lalu memutilasinya memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil menjadi 10 bagian, antara lain bagian kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso (badan), paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan dan telapak kaki kiri," bebernya.

Baca juga: Kasus Mutilasi di Sleman, Pelaku Eksekusi Korban di Kos Tersangka, Pisau dan Tabung Gas Jadi Bukti

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pelaku atau suami korban berinisial JM (61) telah menyerahkan diri ke Polsek Blimbing sekitar pukul 08.00 WIB.

Dirinya menuturkan, peristiwa itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) pagi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved