6 Anggota TNI yang Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud jadi Tersangka dan Ditahan, Semua Berpangkat Prada

Denpom Surakarta kini sudah menetapkan enam orang oknum anggota TNI, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan relawan pendukung Ganjar-Mahfud

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap layar X
Relawan Ganjar-Mahfud korban penganiayaan oknum TNI 

SERAMBINEWS.COM, SEMARANG - Kasus dugaan penganiayaan relawan pendukung Ganjar-Mahfud oleh oknum anggota TNI di Boyolali Jawa Tengah, terus bergulir.

Setelah memeriksa 15 prajurit, Denpom Surakarta kini sudah menetapkan enam orang oknum anggota TNI, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan relawan pendukung Ganjar-Mahfud di Boyolali Jawa Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang didapat Penyidik Denpom Surakarta.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan bahwa enam anggota TNI menjadi tersangka kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kolonel Richard mengatakan, penetapan tersangka terhadap enam anggota TNI itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan ke enam pelaku,” kata Kapendam Diponegoro, Selasa (2/1/2024).

 Adapun, identitas keenam pelaku tersebut, yaitu Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M, yang merupakan anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh.

Setelah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud, keenam pelaku diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di Pengadilan Militer.

Kolonel Richard memastikan bahwa proses hukum enam anggota TNI tersebut akan dilakukan secara independen.

"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," tegasnya.

Baca juga: PDIP Protes Keras Relawan Ganjar Dikeroyok TNI, Mahfud MD: Harus Ditindak, Jangan Disembunyikan

TNI AD Tindak Tegas 6 Prajurit Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Kini Telah Ditahan

 TNI AD menegaskan bakal berkomitmen menindak tegas prajurit yang terbukti menganiaya sejumlah relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD atau Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

“Siapa pun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kristomei melalui ketrangan tertulisnya di Jakarta pada Selasa (2/1/2024).

 
Adapun prajurit TNI AD yang yang diduga melakukan penganiayaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/Surakarta antara lain berinisial Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved