6 Anggota TNI yang Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud jadi Tersangka dan Ditahan, Semua Berpangkat Prada

Denpom Surakarta kini sudah menetapkan enam orang oknum anggota TNI, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan relawan pendukung Ganjar-Mahfud

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap layar X
Relawan Ganjar-Mahfud korban penganiayaan oknum TNI 

SERAMBINEWS.COM, SEMARANG - Kasus dugaan penganiayaan relawan pendukung Ganjar-Mahfud oleh oknum anggota TNI di Boyolali Jawa Tengah, terus bergulir.

Setelah memeriksa 15 prajurit, Denpom Surakarta kini sudah menetapkan enam orang oknum anggota TNI, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan relawan pendukung Ganjar-Mahfud di Boyolali Jawa Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang didapat Penyidik Denpom Surakarta.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan bahwa enam anggota TNI menjadi tersangka kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kolonel Richard mengatakan, penetapan tersangka terhadap enam anggota TNI itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan ke enam pelaku,” kata Kapendam Diponegoro, Selasa (2/1/2024).

 Adapun, identitas keenam pelaku tersebut, yaitu Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M, yang merupakan anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh.

Setelah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud, keenam pelaku diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di Pengadilan Militer.

Kolonel Richard memastikan bahwa proses hukum enam anggota TNI tersebut akan dilakukan secara independen.

"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," tegasnya.

Baca juga: PDIP Protes Keras Relawan Ganjar Dikeroyok TNI, Mahfud MD: Harus Ditindak, Jangan Disembunyikan

TNI AD Tindak Tegas 6 Prajurit Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Kini Telah Ditahan

 TNI AD menegaskan bakal berkomitmen menindak tegas prajurit yang terbukti menganiaya sejumlah relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD atau Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

“Siapa pun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kristomei melalui ketrangan tertulisnya di Jakarta pada Selasa (2/1/2024).

 
Adapun prajurit TNI AD yang yang diduga melakukan penganiayaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/Surakarta antara lain berinisial Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Saat ini, kata Brigjen Kristomei Sianturi, keenam prajurit TNI AD tersebut telah untuk 20 hari ke depan untuk memudah proses hukum lebih lanjut.

“(Mereka) ditahan sementara selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kristomei.

Baca juga: Nasib 15 Oknum TNI yang Aniaya 7 Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Dandim: Tak ada Motif Politik

 

Calon Presiden Nomor Urut Tiga, Ganjar Pranowo, yang sempat menjenguk para korban menegaskan akan mengawal kasus ini hingga vonis dijatuhkan pada pelaku.

Mantan Panglima TNI yang kini menjadi Wakil Ketua Tim Pemenangan Ganjar Mahfud, Andika Perkasa, meminta siapapun yang terlibat harus diusut tuntas.

Menurut Andika, para tersangka minimal bisa dikenakan pasal tindak kekerasaan bersama-sama dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Capres Nomor Urut Tiga, Ganjar Pranowo, telah ditangani secara serius.

Panglima bilang, saat ini, Kepala Staf TNI Angkatan Darat, sudah memerintahkan satuannya untuk menindak tegas pelaku.

Diberitakan sebelumnya, tujuh relawan Ganjar-Mahfud menjadi korban penganiayaan anggota TNI di depan Markas Kompi Yonif 408/Raider, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).

 
Dua orang dirawat di RSUD Pandang Arang Boyolali, sedangkan lima korban yang lain sudah pulang. Kejadian tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban usai mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.


 

Dandim Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo mengatakan bahwa ada 15 anggota yang terlibat dalam penganiayaan tersebut dan langsung diperiksa.

Ia mengatakan bahwa insiden ini bermula ketika para prajurit mendengar suara bising dari sepeda motor knalpot brong yang melintas. Prajurit yang tengah olahraga bola voli lantas memeriksa depan asrama untuk mencari sumber suara.

Mereka pun menghentikan dan membubarkan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.

"Hingga terjadilah penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor knalpot brong tersebut," kata Letkol Wiweko.

Baca juga: Cek Harga Emas di Aceh Timur Edisi 2 Januari 2024, Emas Murni Bertahan Rp 3,35 Juta Per Mayam

Baca juga: Minim Realisasi Pemakaian IKD di Masyarakat Aceh Timur, Begini Penjelasan Kadisdukcapil

Baca juga: Iswanto Ingatkan Kepala OPD dan ASN di Aceh Besar Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat di 2024

Kompas.tv: 6 Anggota TNI yang Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud jadi Tersangka, Semua Berpangkat Prada

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved