Pilpres 2024

Gibran Mangkir, Bawaslu Bakal Panggil Lagi Besok untuk Klarifikasi Bagi-bagi Susu saat CFD

Dimas mengatakan pemanggilan ulang terhadap Gibran bakal dilakukan Rabu (3/1/2024) besok.

Editor: Faisal Zamzami
YouTube Serambinews
Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka mempertanyakan konsisten Cak Imin soal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey mengatakan temuan ini rencananya bakal diklarifikasi ke Gibran.

Pangkey mengatakan pihaknya akan selalu konsisten untuk mengusut kasus ini.

"Saya kira kita tetap berupaya untuk konsisten meneruskan segala hal yang dilaporkan atau menjadi temuan dari Bawaslu."

"Dan bagi kami siapapun yang melanggar tetap kami upayakan untuk diproses sesuai aturan ketentuan. Saya kira begitu," ujarnya.

Kemudian, jika Gibran terbukti bersalah, Pangkey mengungkapkan yang bersangkutan bisa dijerat dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Beleid itu mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) untuk kepentingan politik dan hasutan.

Baca juga: Sejumlah APK di Kawasan Samalanga dan Simpang Mamplam Bireuen Rusak

Baca juga: Wanita Paruh Baya Asal Sabang Diduga Dibunuh di Rumahnya di Kajhu, Batu jadi Barang Bukti

Baca juga: Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

Tribunnews.com: Mangkir, Bawaslu Jakpus Bakal Panggil Gibran Lagi Besok untuk Klarifikasi Bagi-bagi Susu saat CFD

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved