Berita Aceh Timur

Ingin Jadi Anggota PTPS Aceh Timur, Lengkapi Syarat Ini, Pendaftaran Dibuka pada 2-6 Januari 2024

"Perekrutan ini dilakukan di setiap kecamatan oleh Panwascam setempat," ujarnya.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Foto Humas Panwaslih Aceh Timur
Panwascam di Aceh Timur sedang melaksanakan perekrutan PTPS untuk Pemilu 2024, Selasa (2/1/2024). 

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

c. Pasfoto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua)
lembar.

d. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi
ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.

e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran III).

f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran IV) yang
memuat:

1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

2. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika
surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).

3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-
kurangnya dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

5. Bersedia bekerja penuh waktu.

6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan
di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama
masa keanggotaan apabila terpilih.

7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan
sesama penyelenggara pemilih.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved