Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
KPK menjebloskan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, terpidana kasus suap, ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
SERAMBINEWS.COM - Tim jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, terpidana kasus suap, ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Tak hanya Yayan, KPK turut menjebloskan eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan dan eks Sekretaris Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal ke lapas yang sama.
Adapun mereka dijebloskan ke penjara usai proses hukum mereka dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK ali Fikri, Selasa (2/1/2024).
Ali menyebut, Yana Mulyana bakal menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani.
Ia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 435,7 juta, 14.520 dollar Singapura, 3.000 dollar Amerika Serikat (USD) dan 15.630 Bath yang merupakan pecahan mata uang Thailad.
Baca juga: Eko Darmanto Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Ditahan KPK, Jadi Tersangka Gratifikasi Rp 18 Miliar
Tidak hanya itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini juga manjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.
Sementara itu, Dadang Darmawan akan menjalani pidana selama empat tahun dikurangi masa penahanan.
Eks Kadishub Pemkot Bandung ini juga didenda Rp 200 juta dan dihukum membayar uang pengganti Rp 271,9 juta.
Sedangkan Khairur Rijal bakal menjalani pidana badan selama lima tahun dikurangi masa penahanan.
Sekretaris Perhubungan Pemkot Bandung ini juga didenda Rp 200 juta disertai membayar uang pengganti Rp 586,5 juta.
Khairur Rijal turut dijatuhi pidana pengganti sejumlah mata uang asing, yakni 85.670 Bath, 187 dollar Singapura, 2.811 Ringgit Malaysia dan 950.000 Won Korea Selatan.
Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Wali Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Yana Mulyana, ditetapkan bersalah dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City.
Ketua Hakim persidangan tersebut, Hera Kartiningsih menetapkan Yana Mulyana harus menjalani hukuman 4 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Rabu (13/12/2023).
"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hera, dikutip dari TribunJabar.id.
Vonis empat tahun penjara yang ditetapkan majelis hakim kepada Yana Mulyana lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang meminta agar Yana dihukum selama lima tahun penjara.
Menurut hakim, ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Yana Mulyana.
Baca juga: Warga Menerobos Penjagaan Ketat demi Mendekati Presiden Jokowi Saat Keluar Terminal Tingkir
Hal yang memberatkan, Yana dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan yang meringankan, Yana belum pernah terlibat dalam kasus hukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Vonis kepada tersangka lain
Selain Yana, hakim juga memvonis mantan Kadishub, Dadang Darmawan, dengan hukuman empat tahun penjara, serta mantan Sekdishub, Khairur Rijal, selama lima tahun penjara.
Vonis lima tahun penjara yang ditetapkan kepada Khairur Rijal lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang memintanya dihukum selama empat tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Hera.
Sedangkan vonis yang ditetapkan kepada Dadang sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa yakni empat tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan," ucap Hera.
Yana Mulyana tidak ajukan banding
Usai membacakan putusan itu, Hera bertanya kepada para terdakwa akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Yana dan Dadang memutuskan untuk menerima vonis tersebut, sedangkan Khairur mengaku masih akan menimbangnya terlebih dahulu.
"Saya menerima, Yang Mulia," tutur Yana.
"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," pungkas Khairur Rijal.
Baca juga: Gaji PNS, TNI, Polri dan PPPK Naik Mulai 1 Januari 2024, Ini Kisarannya per Golongan
Baca juga: PJ Gubernur Aceh Lantik 9 Pejabat Eselon II, Kepala Dinas hingga Kepala Biro
Baca juga: Cek Harga Emas di Aceh Timur Edisi 2 Januari 2024, Emas Murni Bertahan Rp 3,35 Juta Per Mayam
Kompas.com: KPK Jebloskan eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin
Respons Gelombang Protes, DPR RI Stop Kunker ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Respons Tuntutan Rakyat, Tunjangan Rumah Dihapus, Gaji Anggota DPR RI Kini Rp 65,5 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
VIDEO Brigade Al-Nasser Salah al-Din Serang Pasukan Israel di Gaza, Klaim Gunakan Mortir Mematikan |
![]() |
---|
Ramai Isu Darurat Militer, Mabes TNI Buka Suara: Tidak Benar |
![]() |
---|
Peran Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem di Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Masih Diburu Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.