Berita Aceh Utara
Pangkas Kegiatan Seremonial, Dana Pilkada Aceh Utara dari Rp 138 jadi Rp 74 Miliar
sebelumnya KIP Aceh Utara mengusulkan dana Pilkada Tahun 2024 pada Tahun 2023 ke Pemkab Aceh Utara mencapai Rp 138 miliar
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Setelah dilakukan rasionalisasi jumlah dana hibah yang akan diterima Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara dari pemkab setempat untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 Rp 74 miliar.
Rp 74 miliar itu tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab dengan KIP Aceh Utara yang diteken baru-baru ini di Pendopo Bupati Aceh Utara di Kota Lhokseumawe.
NPHD itu diteken oleh Pj Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar dan Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar SH, pada 23 Desember 2023, di atas materai Rp 10 ribu dan berstempel.
Sedangkan sebelumnya KIP Aceh Utara mengusulkan dana Pilkada Tahun 2024 pada Tahun 2023 ke Pemkab Aceh Utara mencapai Rp 138 miliar.
Artinya jumlah dana yang berkurang mencapai Rp 64 miliar.
Baca juga: Gaji PNS, TNI, Polri dan PPPK Naik Mulai 1 Januari 2024, Ini Kisarannya per Golongan
“Setelah pangkas kegiatan seremonial dan pengurangan pasangan bakal calon (Bupati/wakil Bupati,” ujar Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar SH, kepada Serambinews.com, Selasa (2/1/2024).
Sehingga ke depan KIP Aceh Utara hanya melaksanakan kegiatan seremonial yang wajib dilaksanakan.
Sebelumnya, kata Ketua KIP Aceh Utara, pihaknya mengusulkan dana untuk 12 pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Aceh Utara dalam Pilkada 2024, kemudian dikurangi tujuh pasangan, sehingga menjadi lima pasangan.
Karena menurut Hidayatul Akbar, dana untuk masing-masing pasangan calon, dana yang akan dihabiskan mencapai Rp 1 miliar lebih.
Sebab, selain biaya administrasi dan tes kesehatan serta biaya lainnya, KIP Aceh Utara juga menyediakan dana alat peraga kampanye untuk masing-masing calon.
Apalagi Aceh Utara kata Ketua KIP Aceh Utara, termasuk salah kabupaten yang memiliki banyak desa di Indonesia.
“Karena hampir semua kegiatan pasangan calon (dalam Pilkada 2024) difasilitasi”, ujar Ketua KIP Aceh Utara.
Baca juga: Kejati Aceh Tuntut 43 Perkara Hukuman Mati Sepanjang 2023, Dominan Kasus Narkotika
Jika dana tersebut tidak mencukupi kata Hidayatul Akbar, pihak Pemkab berkomitmen akan menambah nantinya dengan melakukan adendum NPHD.
Selain menerima Rp 74 miliar dana hibah dari pemkab, KIP Aceh Utara juga mendapat dana bantuan tambahan dari Pemerintah Aceh Rp 7 miliar.
Polisi Bongkar Peredaran Pil Ekstasi di Aceh, Ringkus 2 Pelaku Saat Transaksi di SPBU Geudong |
![]() |
---|
Tim Dosen Universitas Bumi Persada Raih Hibah Nasional Kemdikti Sains dan Teknologi |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Gaungkan Bulan Bakti Lewat Sosialisasi Cegah Stunting |
![]() |
---|
ALHAMDULILLAH, 8.154 Honorer Aceh Utara Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Batas Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu Aceh Utara hingga Pukul 23.59 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.