Nasib Oknum Polisi yang Lecehkan Tahanan Wanita di Polda Sulsel, Kini Briptu S Jadi Tersangka

Briptu S sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulsel sejak 28 Desember 2023.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi 

SERAMBINEWS.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan Briptu S sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap tahanan wanita. 

Briptu S sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulsel sejak 28 Desember 2023. 

"Iya sudah tersangka," singkat Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/1/2024). 

Briptu S juga telah menjalani sidang etik dan diberikan sanksi mutasi dan demosi selama tujuh tahun lamanya.

Putusan itu didapatkan Briptu S setelah menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel, pada Selasa (5/12/2023). 

Sementara, Kepala Bidang Gender Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Mira Amin juga membenarkan perihal ditetapkannya Briptu S sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

"Jadi per tanggal 5 januari 2024 kami menerima SP2HP dari penyidik PPA Polda Sulsel, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Briptu S," kata Mira yang juga selaku kuasa hukum korban kepada Kompas.com saat dikonfirmasi. 

Baca juga: Bripka Edi Purwanto Oknum Polisi yang Ancam Warga Kini Ditahan, Korban Ungkap Syarat Berdamai

Mira juga meminta agar penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan penahanan terhadap Briptu S usai dijadikan tersangka. 

"Dengan adanya penetapan tersangka ini, kami mendesak Polda Sulsel untuk menetapkan pembatasan gerak pelaku dengan melakukan penahanan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 UU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual)," ucapnya. 

Hal itu diminta tim kuasa hukum lantaran mengantisipasi adanya intimidasi dari orang yang tidak bertanggung jawab terhadap korban. 

"Mengingat korban sebelumnya pernah mendapat intimidasi dan upaya teror untuk mencabut laporan. Sehingga, menurut kami demi keamanan korban, penahanan patut dilakukan," tandasnya. 

Sebelumnya diketahui, seorang tahanan wanita berinisial FM di Mapolda Sulsel diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum polisi berinisial Briptu S.

Dari informasi yang didapatkan Kompas.com, oknum polisi yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel ini melecehkan tahanan wanita tersebut pada akhir Juli lalu. Dia tega melakukan aksi mesum itu lantaran terpengaruh minuman keras (Miras). 

Baca juga: Pria Berjaket Ojol yang Lecehkan Bocah Perempuan Ditangkap, Korban Disuruh Pegang Alat Vital Pelaku

Fakta Polisi di Sulsel Diduga Lecehkan Tahanan Wanita

Seorang tahanan di Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial FM diduga mengalami pelecehan seksual selama mendekam di sel.

Terduga pelaku adalah Briptu S, polisi yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana membenarkan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh S.

Ia menyampaikan kasus tersebut masih didalami oleh Bidang Propam Polda Sulsel.

"Ada diproses anggota," kata Komang, dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

 

Berikut fakta oknum polisi di Sulsel diduga lecehan tahanan wanita:

 

1. Terjadi Juli 2023

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (16/8/2023), pelecehan yang dilakukan S kepada FM terjadi sekitar Juli 2023.

Peristiwa tersebut berawal ketika S menjalankan tugas piket di lantai 2 Gedung Dit Tahti Polda Sulsel.

Pelaku kemudian masuk ke ruang tahanan wanita dan melihat FM yang berstatus sebagai tahanan kasus tidan pidana penyalahgunaan narkoba.

Setelah itu, ia berbaring di belakang korban yang sedang tertidur. Selanjutnya, S mulai melakukan aksi tak terpuji terhadap korban.

Pada saat itu, S memegang FM dan meminta korban supaya mau menuruti nafsu bejatnya.

 

2. Diduga dilecehkan berulang kali

Meski mendapat perlakuan tak senonoh, korban tak langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Korban baru membuat laporan ke Polda Sulsel beberapa hari kemudian setelah ia berani berbicara.

"Informasinya ada, tapi saya belum dapat informasi akurat dari Kabid Propam. Baru masuk laporannya," imbuh Komang, dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/8/2023).

Terkait dengan peran S, pelaku diduga melakukan pelecehan beberapa kali terhadap korban.

 
Hal tersebut dikatakan H yang merupakan pacar korban ketika mengadu ke LBH Makassar, Jalan Nikel Raya, Makassar, Rabu sore.

"Sudah beberapa kali sebenarnya," ungkap H.

 

3. Pelaku masih ke kantor setelah dilaporkan

H membeberkan bentuk pelecehan yang dilakukan S, salah satunya adalah memegang dada korban.

Meski begitu, H menyebut bila kekasihnya masih sabar dengan aksi tak senonoh yang dilakukan pelaku.

Tak sampai di situ, S juga disebut sudah kelewatan batas karena ia memperlihatkan alat kelaminnya kepada FM.

H mengatakan, S masih ke kantor setelah pihaknya membuat laporan soal pelecehan seksual yang dilakukan pelaku kepada pejabat Dit Tahti Polda Sulsel.

"Tapi tidak pakai dinas, dia datang pakai kemeja putih. Dan senyum-senyum ke pacarku, itu yang bikin sakit hati kasihan," ungkapnya.

 

4. FM dikucilkan di tahanan

H juga mengutarakan, FM mengalami trauma setelah dilecehkan oleh S. Namun, korban justru dikucilkan setelah melaporkan peristiwa ini.

Ia mengatakan, FM dikucilkan oleh penjaga tahanan lainnya karena korban membongkar dugaan pelecehan yang dilakukan S.

"Selalu itu dia (FM) bilang saya trauma di sini. Yah mungkin karena takut pasca sudahnya melapor langsung dikucilkan di sana, sama polisi lain," tutur H, dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/8/2023).

Tak hanya itu, FM juga mengalami intimidasi dari anggota polisi lain, seperti dilarang berbicara dengan orang terdekat atau orangtua.

"Bukan tahanan lain, tapi oknum polisi lain. Kalau tahanan lain respect sama dia (FM)," kata H.

 

5. FM tunjukkan perubahan sikap

Pelecehan yang dialami FM terkuak ketika H merasa curiga dengan perubahan sikap korban saat membesuk kekasihnya di tahanan.

Menurut H, ia disuruh cepat pulang padahal biasanya ketika dirinya menjenguk diminta untuk menunggu lama.

"Awalnya itu saya pergi membesuk tanggal 12 Agustus. Saat menjenguk tiga hari sebelumnya itu, saya melihat perubahan sikap dari korban," ucap H.

 
H yang melihat gelagat tidak biasa dari kekasihnya kemudian membujuk FM untuk menceritakan hal yangterjadi selama di tahanan.

Kepada H, korban mengaku dipeluk dari belakang oleh polisi yang bertugas sebagai penjaga tajanan.

Pada saat itu, polisi tersebut masuk ke ruang tahanan dalam keadaan mabuk dan berbaring di belakang korban.

H juga mengatakan, FM dipaksa untuk melakukan oral sex oleh S ketika mendekam di sel tahanan perempuan.

"Pemaksaan ada. Ada pemaksaan karena setelah itu saya terus gali informasinya. Besoknya saya datang lagi, dia ceritakan secara detail. Ternyata korban ini dipaksa oral sex," ujarnya.

 

6. Jadi Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan Briptu S sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap tahanan wanita. 

Briptu S sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulsel sejak 28 Desember 2023. 

"Iya sudah tersangka," singkat Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/1/2024). 

Briptu S juga telah menjalani sidang etik dan diberikan sanksi mutasi dan demosi selama tujuh tahun lamanya.

Putusan itu didapatkan Briptu S setelah menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel, pada Selasa (5/12/2023). 

 

Baca juga: Awal Tahun Harga Emping Melinjo Masih Normal, Ini Kisaran Harganya

Baca juga: Tak Ada Tanda-Tanda Hamas Melemah, Israel Targetkan Pembunuhan Para Komandan Hamas

Baca juga: Rudal Hizbullah Hantam Pangkalan Meron yang Strategis Sebagai Kontrol Drone dan Pengawasan Udara

 

 

Kompas.com: Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita di Polda Sulsel Jadi Tersangka

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved