Perang Gaza
Netanyahu Ketar-ketir, Pengadilan Internasional Mulai Periksa Kejahatan Perang Israel di Gaza
Ketika kedua pengadilan dunia berupaya menghentikan serangan yang menyasar warga sipil di Jalur Gaza dan menghukum mereka yang bertanggung jawab, beri
Pertama, dua negara atau lebih yang bersengketa mengenai suatu hal tertentu dapat sepakat melalui suatu perjanjian khusus untuk menyerahkan perselisihan tersebut kepada ICJ.
Contohnya adalah kasus yang melibatkan Hongaria dan Slovakia terkait Proyek Gabcikovo-Nagymaros yang disidangkan di ICJ berdasarkan kesepakatan khusus antara kedua negara.
Kedua, banyak perjanjian internasional memuat ketentuan di mana negara-negara berkomitmen untuk menerima yurisdiksi ICJ jika terjadi perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan perjanjian tersebut.
Saat ini, terdapat klausul di lebih dari 300 perjanjian multilateral yang memberdayakan ICJ. Dasar sidang ICJ dalam kasus Afrika Selatan melawan Israel adalah otorisasi ICJ untuk menyelesaikan perselisihan berdasarkan Pasal 9 Konvensi Genosida.
Ketiga, negara dapat secara sepihak menyatakan penerimaannya terhadap jurisdiksi ICJ dalam semua kasus yang melibatkan pihak lain. Meskipun 74 negara telah membuat pernyataan yang mengakui yurisdiksi ICJ, Mahkamah hanya dapat menerapkan yurisdiksi umum dalam sengketa jika semua pihak berada di antara 74 negara bagian.
Contohnya adalah kasus sengketa batas darat dan laut antara Nikaragua dan Honduras di Laut Karibia yang bermula dari hal tersebut.
Dalam kasus-kasus yang diajukan ke ICJ, kecuali jika negara tergugat menolak yurisdiksi tersebut, Pengadilan tidak menanyakan apakah yurisdiksi tersebut ada.
Jika negara tergugat tidak mengajukan keberatan terhadap yurisdiksi, maka diasumsikan secara implisit bahwa negara tersebut menerima yurisdiksi Mahkamah, dan keputusan tersebut menjadi mengikat.
Dalam kasus Corfu Channel antara Albania dan Inggris, Albania secara efektif mengakui yurisdiksi dengan tidak menolak kewenangan Pengadilan.
Inisiasi kasus di ICC
Jaksa ICC dapat memulai penyelidikan dengan tiga cara
Pertama, jaksa dapat memulai penyelidikan proprio motu atas kejahatan yang dilakukan oleh siapa pun di dalam wilayah suatu negara pihak atau kejahatan yang dilakukan secara global oleh warga negara dari suatu negara pihak. Misalnya, Jaksa ICC memulai penyelidikan proprio motu atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama kekacauan internal di Kenya setelah pemilu tahun 2007 dan 2008.
Kedua, jaksa dapat memulai penyelidikan berdasarkan permintaan negara. Permintaan tersebut dapat datang dari negara-negara yang menjadi pihak ICC, atau bahkan negara-negara non-pihak berdasarkan yurisdiksi sementara dan terbatas berdasarkan Pasal 12(3) Statuta Roma. Investigasi terhadap kejahatan di Palestina dan Ukraina pada awalnya dibuka berdasarkan Pasal 12(3), dan kemudian kedua negara tersebut menjadi pihak ICC.
Ketiga, Jaksa ICC dapat membuka kasus terkait situasi yang dirujuk oleh Dewan Keamanan PBB. Berbeda dengan dua metode lainnya, perkara yang dirujuk ke Jaksa ICC oleh Dewan Keamanan PBB bersifat mengikat semua negara anggota PBB berdasarkan Bab VII Piagam PBB dan tidak memerlukan persetujuan negara yang dirujuk. Investigasi terhadap Libya dan Sudan di ICC dimulai berdasarkan resolusi Dewan Keamanan.
Bagaimana genosida diatur dalam hukum internasional?
Netanyahu
pengadilan internasional
hukum humaniter
kejahatan perang israel
kejahatan perang israel di palestina
Perang Israel vs Hamas
Gaza
Serambinews
Serambi Indonesia
Jajak Pendapat, Mayoritas Warga Israel Yakin tidak ada Orang tak Bersalah di Gaza |
![]() |
---|
Brigade Qassam Sergap Patroli Tentara Israel dengan Bom Tanam, 5 Tewas 20 Luka-luka |
![]() |
---|
Macron kepada Netanyahu: Anda telah Mempermalukan Seluruh Prancis |
![]() |
---|
PBB Sebut Memalukan Penyangkalan Israel atas Kelaparan di Gaza |
![]() |
---|
Tentara Israel Terus Merangsek ke Kota Gaza, Bunuh dan Usir warga Palestina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.