Perang Gaza
Netanyahu Ketar-ketir, Pengadilan Internasional Mulai Periksa Kejahatan Perang Israel di Gaza
Ketika kedua pengadilan dunia berupaya menghentikan serangan yang menyasar warga sipil di Jalur Gaza dan menghukum mereka yang bertanggung jawab, beri
Statuta Roma, yang membentuk ICC, menetapkan empat kejahatan yang dapat dituntut oleh pengadilan: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Kejahatan apa pun di luar keempat kategori tersebut tidak berada dalam yurisdiksi Pengadilan.
Tiga kejahatan pertama dirinci dalam Statuta pada tahun 1998, sedangkan kejahatan agresi didefinisikan setelah Konferensi Kampala pada tahun 2010.
Siapa yang dapat membawa perkara ke ICJ dan ICC?
Di ICJ, hanya negara-negara yang mempunyai hak untuk mengajukan kasus-kasus kontroversial, dan seluruh 193 negara anggota PBB berpotensi dapat hadir di pengadilan.
Perorangan, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, atau badan swasta lainnya tidak dapat menjadi pihak dalam suatu perkara di ICJ.
Apabila suatu negara hadir di hadapan ICJ atas nama salah satu warga negaranya melawan negara lain, maka hal tersebut tetap merupakan sengketa antar negara.
Entitas PBB, sesuai dengan ruang lingkup kegiatan dan organnya, dapat meminta pendapat penasehat dari ICJ mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hukum internasional. Negara tidak dapat meminta pendapat penasehat.
Pendapat penasehat tidak mengikat
Kewenangan untuk memulai perkara di ICC sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan.
Meskipun negara atau individu pada umumnya mengajukan pengaduan kepada jaksa, keputusan untuk membuka suatu kasus bergantung pada kebijaksanaan jaksa, dan harus mendapat persetujuan dari Pengadilan.
Ada kemungkinan untuk mengajukan banding ke Sidang Praperadilan Pengadilan terhadap keputusan jaksa untuk membuka atau tidak membuka suatu perkara.
Bagaimana kasus dimulai di ICJ
ICJ tidak mempunyai wewenang untuk mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Karena ICJ bukan pengadilan pidana, maka ICJ tidak memiliki jaksa yang dapat memulai persidangan. ICJ juga tidak mempunyai wewenang untuk mengambil inisiatif dalam menangani suatu perselisihan, dan hanya dapat menyelesaikan perselisihan jika satu atau lebih negara meminta intervensinya.
Agar ICJ mempunyai yurisdiksi, negara-negara yang terlibat dalam sengketa harus menerima yurisdiksi Mahkamah, yang berarti mereka harus menyetujui ICJ untuk menangani sengketa tersebut. Negara dapat menyatakan persetujuannya dengan tiga cara.
Netanyahu
pengadilan internasional
hukum humaniter
kejahatan perang israel
kejahatan perang israel di palestina
Perang Israel vs Hamas
Gaza
Serambinews
Serambi Indonesia
Jajak Pendapat, Mayoritas Warga Israel Yakin tidak ada Orang tak Bersalah di Gaza |
![]() |
---|
Brigade Qassam Sergap Patroli Tentara Israel dengan Bom Tanam, 5 Tewas 20 Luka-luka |
![]() |
---|
Macron kepada Netanyahu: Anda telah Mempermalukan Seluruh Prancis |
![]() |
---|
PBB Sebut Memalukan Penyangkalan Israel atas Kelaparan di Gaza |
![]() |
---|
Tentara Israel Terus Merangsek ke Kota Gaza, Bunuh dan Usir warga Palestina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.