Kasus Tukang Pijat Bunuh dan Mutilasi Pasien di Malang, Pelaku Juga Layani Jasa Ilmu Pengasihan

Lintrik sendiri adalah jasa spiritual ilmu pengasihan untuk bisa membuat orang yang disukai makin mendekat.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan 


"Keluarga datang dari Surabaya, untuk mengecek struktur gigi dari tengkorak tersebut. Pihak keluarga melihat ada beberapa susunan gigi yang mirip dengan milik korban,"

"Namun, keluarga masih ingin memastikan dengan melihat foto korban semasa hidup, yang terlihat giginya secara jelas. Disamping itu, kami juga akan membantu ke dokter gigi, untuk memastikan petunjuk apakah tengkorak yang ditemukan itu benar milik korban," tandasnya.

Baca juga: Sadis! Terapis Pijat Bunuh dan Mutilasi Pasiennya di Malang, Jasad Korban Ditemukan Jadi Kerangka

Terbongkarnya Kasus

Satreskrim Polresta Malang Kota pun menceritakan bagaimana kasus mutilasi ini terungkap.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis mengatakan, kasus pembunuhan disertai mutilasi ini bermula ketika ada laporan orang hilang pada 15 Oktober 2023 lalu atas nama Adrian Prawono, warga Kota Surabaya.

Setelah itu, ada penemuan tubuh manusia di Sungai Bango.

"Kemudian, ada penemuan tubuh manusia tanpa bagian kepala, tangan, serta kaki di Sungai Bango. Dari hal tersebut, kami lakukan penyelidikan," ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi temukan petunjuk yang mengatakah kepada Abdul Rahman.

"Kami mendapatkan petunjuk berupa komunikasi terakhir korban, yang mengarah kepada tersangka berinisial AR. Kami lakukan pendalaman,"

"Dan pada Jumat (5/1/2024) dinihari tadi, kami mendapati bahwa ada potongan tubuh yang dipendam tersangka di pinggir sungai. Potongan tubuh yang sudah tinggal tulang itu, adalah bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki," jelasnya.

AR juga disebut kooperatif saat ditangkap.

"Tersangka AR mengakui dan kooperatif. Dan saat ini, penyelidikan masih berjalan. Kami juga telah memeriksa sebanyak 3 orang saksi dan kemungkinan akan bertambah," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AR dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

 

Sosok Korban

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved