3 Oknum TNI Jadi Tersangka Penggelapan Motor dan Mobil, Simpan 240 Kendaraan Curian di Gudang TNI AD

Sejauh ini, total sudah ada tiga orang prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi (kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang melibatkan prajurit TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2024). 

Mereka adalah satu warga sipil berinisial Eko Irianto (4), serta tiga anggota TNI yakni Mayor PKP, Kopda AS, dan Praka J yang diamankan Pomdam V/ Brawijaya.

Diketahui, dalam penyelidikan, nantinya kendaraan-kendaraan curian itu diangkut menggunakan truk kontainer untuk dijual ke Timor Leste.

Dari keterangan para tersangka, sudah terjadi tiga kali pengiriman ke Timor Lester.

Sekali pengiriman terdiri atas 4 mobil dan 20 sepeda motor.

Informasi yang dihimpun, tersangka Eko memiliki koneksi terhadap Kopda AS.

Kemudian penyimpanan hasil curanmor itu atas persetujuan Mayor P sebagai atasan Kopda AS.

Tak sekadar menyetujui lokasi Gudbalkir Pusziad sembagai penyimpanan, tetapi Mayor P diduga juga mendapat pembagian dari penjualan barang curian tersebut.

Rendra mengungkapkan, saat ini, Pomdam V/Brawijaya tengah melakukan proses penyidikan, terhadap anggota TNI AD yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan tersebut.

Sedangkan, untuk pelaku warga sipil yang satu komplotan dengan oknum anggota TNI AD, diserahkan dan dikoordinasikan dengan Polda Metro dan Polda Jatim.

"Hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik,"ujar Rendra.

"Jika anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan di proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," tutup dia.

Di sisi lain, Kolonel Inf Rendra Dwi Ardani mengatakan, oknum anggota TNI Kopda AS diduga bersekongkol dengan tersangka Eko yang merupakan warga sipil.

Kini, Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap Kopda AS.

Sementara untuk penyidikan Eko diserahkan ke Polda Metro Jaya dan Polda Jatim.

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penyidikan terhadap tersangka Eko.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved