Kajian Kitab Kuning

Mimpi Basah Belum Tentu Seseorang Berjunub, Ini Pendapat Ulama dan Penjelasannya

Menjawab kasus sebagaimana gambaran di atas, Syeikh Muhammad al-Khaliliy al-Syafi’i dalam fatwa beliau mengatakan sebagai berikut:

Editor: Agus Ramadhan
Tangkap Layar Youtube SERAMBINEWS
Dewan Pembina DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Alizar Usman MHum. 

Diasuh oleh Tgk Alizar Usman MHum *)

 

UMUMNYA, tanda seorang anak pria sudah baligh, menjadi remaja adalah mengalami mimpi basah.

Mimpi basah biasanya mulai diawali pada masa-masa menjelang remaja.

Saat itu tubuh si anak pria yang mulai bertransformasi menjadi remaja mulai memproduksi hormon yang akan menghasilkan sperma.

Pada masa itu, tubuh remaja mengalami beberapa perubahan secara alami.

Mimpi basah adalah mimpi berhubungan badan dengan lawan jenis, yang umumnya lawan jenis ini tidak dikenal oleh si pemimpi, sampai mengeluarkan sperma.

Namun kadang-kadang juga muncul kasus seseorang bermimpi berhubungan badan dalam tidurnya dan setelah bangun dari tidurnya benar-benar merasakan keluar sperma seperti muncul rasa nikmat, namun sperma yang dirasakan keluar dalam mimpinya itu atau bekasnya tidak terbukti ada pada kenyataan.

Kenyataan ini menimbulkan rasa ragu si pemimpi, apakah karena mimpinya itu ada keluar sperma atau tidak.

Di sini, timbul pertanyaan, apakah dalam kasus seperti ini wajib juga mandi sebagaimana layaknya mimpi basah pada umumnya yang diikuti keluarnya sperma atau tidak wajib?

Menjawab kasus sebagaimana gambaran di atas, Syeikh Muhammad al-Khaliliy al-Syafi’i dalam fatwa beliau mengatakan sebagai berikut:

لا ريب أن هذا الرجل شاك في حصول الإنزال الموجب للغسل، وقد ذكر ابن حجر أن مثل هذا مخير، ولو بالتشهى، أن يجعل ما ذكر منيا فيغتسل أو مذيا ووديا فيتوضأ،

Tidak diragukan bahwa orang ini dalam keadaan ragu-ragu dalam menghasilkan inzaal (keluar sperma) yang mewajibkan mandi. Ibnu Hajar pernah menjelaskan bahwa kasus seperti ini dapat melakukan pilihan, meskipun memilih dengan dasar keinginannya sendiri. Pilihan tersebut adalah menjadikan kasus tersebut sebagai kasus keluar sperma, maka ia mandi atau sebagai madzi atau wadzi, maka memadai dengan berwudhu’ saja. (Fatawa al-Khaliliy: I/91)

Fatwa Syeikh Muhammad al-Khaliliy di atas merujuk kepada penjelasan Ibnu Hajar al-Haitamy dalam Tuhfah al-Muhtaj berikut ini:

نَعَمْ لَوْ شَكَّ فِي شَيْءٍ أَمَنِيٌّ هُوَ أَمْ مَذْيٌ تَخَيَّرَ وَلَوْ بِالتَّشَهِّي فَإِنْ شَاءَ جَعَلَهُ مَنِيًّا وَاغْتَسَلَ أَوْ مَذْيًا وَغَسَلَهُ وَتَوَضَّأَ؛ لِأَنَّهُ إذَا أَتَى بِأَحَدِهِمَا صَارَ شَاكًّا فِي الْآخَرِ وَلَا إيجَابَ مَعَ الشَّكِّ

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved