Kajian Kitab Kuning
Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid untuk Ibadah Haji, Umroh hingga Puasa Ramadhan
sudah ma’ruf di kalangan kaum perempuan yang akan berangkat haji, mereka mesti mengonsumsi obat penunda haid agar manasik mereka lancar di tanah suci.
*) Oleh: Tgk Alizar Usman M Hum
Sebagian dari rukun haji atau umrah mengharuskan seorang perempuan suci dari haid (menstruasi) karena ia harus tawaf dan sa’i di lingkungan Masjidil Haram.
Belum lagi ketika seseorang berada di Madinah. Ia harus menggunakan kesempatannya untuk beribadah di Masjid Nabawi.
Pada zaman sekarang, sudah ma’ruf di kalangan kaum perempuan yang akan berangkat haji atau umroh, mereka mesti mengonsumsi obat penunda haid agar manasik mereka lancar di tanah suci.
Pasalnya jika tidak dikonsumsi, mereka akan kehilangan moment-moment ibadah penting kala itu.
Lantas bagaimana hukum Islam sendiri mengenai penggunaan obat penghalang haid semacam ini? Demikian juga jika menggunakan obat penunda haid demi untuk melaksanakan puasa Ramadhan.
Jawaban:
Pada dasarnya, usaha seorang perempuan menunda haidh dengan meminum obat tertentu hukumnya boleh dengan catatan tidak membahayakan bagi pelaku/pengguna dan ada izin dari suami apabila ia mempunyai suami.
Dalam Ghayah Talkhish al-Murad min Fatawa Ibn Ziyad disebutkan:
وَفِي فَتَاوَى الْقِمَاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ
Dan kesimpulan dalam Fatawa al-Qimath adalah boleh menggunakan obat-obatan untuk mencegah haidh. (Ghayah Talkhish al-Murad min Fatawa Ibn Ziyad (dicetak pada hamisy Bughyah al-Musytarsyidin), Hal. 247)
Perlu izin suami karena menunda haid dengan menggunakan obat tertentu berpotensi terputus atau tertunda keturunan.
Namun apakah jika haid terputus karena minum obat akan berlaku hukum perempuan suci dari haid sebagaimana lazimnya? Untuk menjawab ini kita kutip penjelasan Imam al-Nawawi berikut ini:
وَلَوْ شَرِبَتْ دَوَاءً للحيض فَحَاضَتْ لَمْ يَلزمها القَضَاءُ
Jika seorang perempuan minum obat demi berhaidh, kemudian ia berhaid, maka tidak wajib atasnya qadha. (al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab: III/ 10)
Hal yang sama juga dikemukan oleh Imam al-Suyuthi berikut ini:
وَلَوْ شَرِبَتْ دَوَاءً فَحَاضَتْ لَمْ يَجِبْ عَلَيْهَا قَضَاءُ الصَّلَاةِ قَطْعًا
Anak Melawan Ayah Demi Membela Ibu, Apakah Termasuk Durhaka? Ini Hukumnya Menurut Tgk Alizar Usman |
![]() |
---|
Hadiri Resepsi Pernikahan Orang Tanpa Diundang, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? |
![]() |
---|
Memahami Sudut Pandang Takdir |
![]() |
---|
Orang Gila Juga Menikah |
![]() |
---|
Memahami Malam Lailatul Qadar, Malam yang Penuh Keberkahan Sampai Terbitnya Fajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.