Kajian Kitab Kuning
Mimpi Basah Belum Tentu Seseorang Berjunub, Ini Pendapat Ulama dan Penjelasannya
Menjawab kasus sebagaimana gambaran di atas, Syeikh Muhammad al-Khaliliy al-Syafi’i dalam fatwa beliau mengatakan sebagai berikut:
Namun demikian, apabila seseorang ragu-ragu apakah itu mani atau madzi, maka ia dapat memilih, meskipun pilihannya itu dengan dasar keinginannya saja. Apabila ia menginginkan menjadikannya sebagai mani, maka ia mandi atau sebagai madzi, maka ia membasuhnya dan berwudhu’. Karena orang itu melakukan salah satunya dalam keadaan meragukan terhadap yang lain dan tidak ada kewajiban dalam keadaan ragu-ragu. (Tuhfah al-Muhtaj: I/264)
Namun demikian, Imam al-Ramli dalam Nihayah al-Muhtaj mengatakan,
فَلَوْ اخْتَارَ كَوْنَهُ مَنِيًّا لَمْ يُحَرَّمْ عَلَيْهِ قَبْلَ اغْتِسَالِهِ مَا يُحَرَّمُ عَلَى الْجُنُبِ لِلشَّكِّ فِي الْجَنَابَةِ،
Jika seseorang memilih hal tersebut merupakan sperma, maka tidak haram atasnya sebelum mandi apa yang diharamkan atas orang berjunub, karena ada keraguan keadaan junubnya. (Nihayah al-Muhtaj: I/216)
Kesimpulan
1. Seseorang bermimpi berhubungan badan dalam tidurnya dan setelah bangun dari tidurnya benar-benar merasakan keluar sperma seperti muncul rasa nikmat, namun sperma yang dirasakan keluar karena mimpinya itu atau bekasnya tidak terbukti ada pada kenyataan.
Dalam kasus seperti ini, seseorang bebas memilih antara mandi junub jika dianggapnya keluar sperma atau membasuh saja, kemudian berwudhu’ jika dianggapnya cuma keluar madzi.
Kesimpulan ini karena faktor ragu-ragu si pemimpi, apakah dalam mimpinya itu ada keluar sperma atau tidak.
Tindakan membasuh kalau dianggapnya sebagai madzi, karena madzi, hukumnya najis dalam fiqh
2. Jika seseorang memilih hal tersebut merupakan keluar sperma, maka tidak haram atasnya sebelum mandi apa yang diharamkan atas orang berjunub, karena ada keraguan keadaan junubnya sebagaimana penjelasan Imam al-Ramli di atas.
----------
*) Salah satu tugas mulia bagi Muslim adalah menjadi penerus risalah kenabian, yakni mensyiarkan Agama Islam dalam berbagai bentuk media.
Serambi Indonesia menyambut baik kerjasama Bidang Dakwah bil Qalam dan Lisan (video) dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh.
Dakwah melalui tulisan diasuh oleh Tgk Alizar Usman, S.Ag, M.Hum, alumni UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan Alumni Dayah Istiqamatuddin Darul Muarrif, Lam Ateuk.
Adapun dakwah melalui visual diisi oleh keluarga besar DPP ISAD Aceh.
Dakwah di media besar melalui Serambi Indonesia jangkauannya lebih luas. Dapat dibaca kapan saja dan di mana saja sehingga konten dakwah bisa didapat lebih fleksibel.
Seluruh Isi dan konten menjadi tanggung jawab para narasumber.
Kajian Kitab Kuning
mimpi basah
junub
mandi wajib
Tgk Alizar Usman MHum
ulama
Serambi Indonesia
Serambinews
Anak Melawan Ayah Demi Membela Ibu, Apakah Termasuk Durhaka? Ini Hukumnya Menurut Tgk Alizar Usman |
![]() |
---|
Hadiri Resepsi Pernikahan Orang Tanpa Diundang, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? |
![]() |
---|
Memahami Sudut Pandang Takdir |
![]() |
---|
Orang Gila Juga Menikah |
![]() |
---|
Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid untuk Ibadah Haji, Umroh hingga Puasa Ramadhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.