Kajian Kitab Kuning

Orang Gila Juga Menikah

Orang gila atau orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) yang sudah dewasa apabila memang butuh menikah, maka pernikahannya dapat dilakukan. . .

Editor: Agus Ramadhan
Tangkap Layar Youtube SERAMBINEWS
Dewan Pembina DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Alizar Usman MHum. 

*) Oleh: Tgk Alizar Usman MHum

Orang gila atau orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) yang sudah dewasa apabila memang butuh menikah, maka pernikahannya dapat dilakukan oleh wali mujbir, yakni ayah dan kakek atas nama orang gila tersebut.

Seandainya tidak ada keduanya, maka dapat dilakukan oleh penguasa, tidak boleh oleh kerabat dekat lainnya.

Pengertian gila di sini adalah gila yang bersifat tetap.

Adapun apabila sifatnya tidak tetap, maka hanya boleh dinikahkan ketika sembuh dan ada izin darinya.

Berikut ini keterangan para ulama yang menjadi dasar kesimpulan ini:

1.  Dalam al-Mahalli ‘ala Minhaj al-Thalibin disebutkan :

لَا يُزَوَّجُ مَجْنُونٌ صَغِيرٌ لِأَنَّهُ لَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ فِي الْحَالِ وَبَعْدَ الْبُلُوغِ لَا يَدْرِي كَيْفَ يَكُونُ الْأَمْرُ بِخِلَافِ الصَّغِيرِ الْعَاقِلِ، فَإِنَّ الظَّاهِرَ حَاجَتُهُ إلَيْهِ بَعْدَ الْبُلُوغِ، (وَكَذَا) أَيْ لَا يُزَوَّجُ مَجْنُونٌ (كَبِيرٌ إلَّا لِحَاجَةٍ) كَأَنْ تَظْهَرَ رَغْبَتُهُ فِي النِّسَاءِ بِدَوَرَانِهِ حَوْلَهُنَّ وَتَعَلُّقِهِ بِهِنَّ وَنَحْوِ ذَلِكَ أَوْ يُتَوَقَّعُ الشِّفَاءُ بِهِ بِقَوْلِ عَدْلَيْنِ مِنْ الْأَطِبَّاءِ، (فَوَاحِدَةٌ) لِانْدِفَاعِ الْحَاجَةِ بِهَا، وَيُزَوِّجُهُ الْأَبُ ثُمَّ الْجَدُّ ثُمَّ السُّلْطَانُ دُونَ سَائِرِ الْعَصَبَاتِ كَوِلَايَةِ الْمَالِ، وَقَدْ تَقَدَّمَ أَنَّهُ يَلْزَمُ الْمُجْبِرَ تَزْوِيجُ مَجْنُونٍ ظَهَرَتْ حَاجَتُهُ

Tidak dinikahkan orang gila yang kecil, karena tidak membutuh kepada nikah pada ketika itu, sedangkan setelah baligh nanti tidak diketahui bagaimana keadaannya. Ini berbeda dengan anak kecil yang berakal, maka dhahir kebutuhan kepada nikah setelah balighnya.

Demikian juga tidak dinikahkan orang gila yang sudah dewasa kecuali ada kebutuhan, seperti dhahir menyukai perempuan dengan berputar-putar di sekitar mereka, berhubungan dengan mereka dan lainnya.

Atau diharapkan sembuh dengan sebab nikah berdasarkan pendapat dua orang dokter yang adil. Seandainya ada kebutuhan kepada nikah, maka dibolehkan satu saja, karena sudah terpenuhi kebutuhan dengan satu orang isteri.

Orang gila ini dinikahkan oleh bapak, kemudian kakek, kemudian sulthan, tidak oleh ‘ashabah lainnya sama halnya dengan kewenangan masalah harta. Sudah ada penjelasan sebelumnya bahwa wajib atas wali mujbir menikahkan orang gila yang dhahirnya  membutuhkan nikah. (Hasyiah Qalyubi wa ‘Amirah: III/237)

Dalam mengomentari matan al-Mahalli di atas, Qalyubi mengatakan :

وَالْمُرَادُ بِالْمَجْنُونِ، الْمُطْبِقِ جُنُونُهُ وَإِلَّا فَلَا يُزَوَّجُ إلَّا فِي حَالِ إفَاقَتِهِ وَإِذْنِهِ

Yang dimaksud dengan orang gila adalah yang tetap keadaan gilanya. Seandainya tidak tetap, maka tidak dinikahkan kecuali pada waktu sembuhnya dan izinnya. (Hasyiah Qalyubi wa ‘Amirah: III/237)

2. Dalam Hasyiah al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj disebutkan :

عِبَارَةُ النِّهَايَةِ وَالْمُغْنِي إلَّا لِحَاجَةٍ لِلنِّكَاحِ حَاصِلَةٍ حَالًا كَأَنْ تَظْهَرَ رَغْبَتُهُ فِي النِّسَاءِ بِدَوَرَانِهِ حَوْلَهُنَّ وَتَعَلُّقِهِ بِهِنَّ أَوْ مَآلًا كَتَوَقُّعِ شِفَائِهِ بِاسْتِفْرَاغِ مَائِهِ بِشَهَادَةِ عَدْلَيْنِ مِنْ الْأَطِبَّاءِ بِذَلِكَ أَوْ بِأَنْ يَحْتَاجَ إلَى مَنْ يَخْدُمُهُ وَيَتَعَهَّدُهُ وَلَا يَجِدُ فِي مَحَارِمِهِ مَنْ يَحْصُلُ بِهِ ذَلِكَ وَتَكُونُ مُؤْنَةُ النِّكَاحِ أَخَفَّ مِنْ ثَمَنِ أَمَةٍ وَتَقَدَّمَ أَنَّهُ يَلْزَمُ الْمُجْبِرَ تَزْوِيجُ مَجْنُونٍ ظَهَرَتْ حَاجَتُهُ مِنْ مَزِيدِ إيضَاحٍ اهـ

Keterangan al-Nihayah dan al-Muhni lebih jelas, yakni: Kecuali karena kebutuhan yang wujud pada ketika itu, seperti dhahir menyukai orang gila tersebut kepada perempuan dengan berputar-putar sekitar perempuan dan berhubungannya dengan perempuan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved