Tukang Pijat Bunuh Pasien di Malang, Potong Jasad Korban 9 Bagian, Korban Komplain Pelet Tak Mempan

Setelah memutilasi, potongan tubuh korban ada yang dibuang di Sungai Bango maupun dipendam di pinggir Sungai Bango.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa via tribunnews
ilustrasi pembunuhan 

SERAMBINEWS.COM -  Seorang terapis pijat di Malang, Jawa Timur bernama Abdul Rahman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Adrian Prawono. 

Ada fakta menarik dalam kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan terapis pijat terhadap pasiennya sendiri yang terjadi di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Diketahui, tersangka Abdul Rahman memutilasi jenazah Adrian Prawono menjadi 9 bagian.

Setelah memutilasi, potongan tubuh korban ada yang dibuang di Sungai Bango maupun dipendam di pinggir Sungai Bango.


Hal tersebut diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

"Pada Senin 16 Oktober 2023, pelaku membeli alat atau pisau potong. Lalu, jenazah korban dimutilasi menjadi 9 bagian. Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 3 kantong kresek," jelas Danang, Senin (8/1/2024).

Setelah itu, pelaku menuju ke Sungai Bango untuk membuang serta mengubur kantong kresek tersebut.

"Jadi, 2 kantong kresek berisi potongan tubuh berikut pakaian korban dan alat yang digunakan untuk membunuh dan memotong, dibuang pelaku di Sungai Bango,"

"Sedangkan 1 kantong kresek yang berisi kepala, telapak kaki dan telapak tangan, dikubur pelaku di bantaran Sungai Bango," bebernya.

Sementara itu, keluarga korban dari Surabaya juga sudah datang ke Kamar Jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) untuk melihat langsung kondisi jenazah.

 
"Pihak keluarga sudah melihat langsung kondisi jenazah korban. Dan pihak keluarga memiliki keyakinan, bahwa jenazah tersebut benar adalah korban,"

"Keyakinan itu didasarkan, karena adanya tambalan lepas pada bagian gigi seri sebelah kiri. Meski begitu, penanganan secara forensik tetap kami lakukan, untuk mendapatkan keterangan dari dokter forensik," tandasnya.

 

Baca juga: Sadis! Terapis Pijat Bunuh dan Mutilasi Pasiennya di Malang, Jasad Korban Ditemukan Jadi Kerangka

Kronologi Pembunuhan

 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved