Tukang Pijat Bunuh Pasien di Malang, Potong Jasad Korban 9 Bagian, Korban Komplain Pelet Tak Mempan

Setelah memutilasi, potongan tubuh korban ada yang dibuang di Sungai Bango maupun dipendam di pinggir Sungai Bango.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa via tribunnews
ilustrasi pembunuhan 

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.

"Dan saat ini, penyelidikan masih berjalan.Kami juga telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi dan kemungkinan akan bertambah," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga mengambil mobil korban yaitu Toyota Rush bernopol L-1465-JK.

Baca juga: VIRAL Emak-emak Gerebek Markas Narkoba dan Judi di Medan, Geram Sudah Dibakar Masih Ada

Baca juga: Emak-emak di Palembang Menangis Histeris Lihat Langsung Wajah Prabowo: Mentalnya kuat

Baca juga: Logam Mulia Naik Tipis, Ini Rincian Harga Emas di Langsa Pada Rabu 10 Januari 2024

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Terapis Pijat Bunuh dan Mutilasi Pasien di Malang, Korban Komplain Pelet Tak Mempan"

 

Surya: Pelaku Mutilasi di Sawojajar Malang Akui Potong Jenazah Korban Menjadi 9 Bagian

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved