Tukang Pijat Bunuh Pasien di Malang, Potong Jasad Korban 9 Bagian, Korban Komplain Pelet Tak Mempan
Setelah memutilasi, potongan tubuh korban ada yang dibuang di Sungai Bango maupun dipendam di pinggir Sungai Bango.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.
"Dan saat ini, penyelidikan masih berjalan.Kami juga telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi dan kemungkinan akan bertambah," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga mengambil mobil korban yaitu Toyota Rush bernopol L-1465-JK.
Baca juga: VIRAL Emak-emak Gerebek Markas Narkoba dan Judi di Medan, Geram Sudah Dibakar Masih Ada
Baca juga: Emak-emak di Palembang Menangis Histeris Lihat Langsung Wajah Prabowo: Mentalnya kuat
Baca juga: Logam Mulia Naik Tipis, Ini Rincian Harga Emas di Langsa Pada Rabu 10 Januari 2024
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Terapis Pijat Bunuh dan Mutilasi Pasien di Malang, Korban Komplain Pelet Tak Mempan"
Surya: Pelaku Mutilasi di Sawojajar Malang Akui Potong Jenazah Korban Menjadi 9 Bagian
Tragis! Ekses Gedung DPRD Makassar Terbakar, 3 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
IPPAT Sesali Pernyataan Wali Kota Langsa, Sebut Bupati Aceh Timur Debt Collector |
![]() |
---|
Detik-detik Penangkapan Pelaku Kunci Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sempat Mencoba Kabur |
![]() |
---|
Wanita Pedagang Baju di Berastagi Tewas Ditikam Perampok, Pelaku Ngaku Butuh Uang Buat Lahiran Istri |
![]() |
---|
Tingkatkan Branding di Pasar Digital, Farid Gelar Pelatihan Fotografi untuk Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.