Breaking News

Berita Banda Aceh

Gugatan Pengacara Dikabulkan, Pj Wali Kota Banda Aceh Banding

Salah satu isi putusan itu, menyatakan tergugat Pj Wali Kota Banda Aceh melakukan tindakan wanprestasi atau ingkar janji atas pemberhentian tersebut.

|
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Pengacara, Al Mirza 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mengabulkan sebagian gugatan pengacara Al Mirza (54) terhadap Pj Wali Kota Banda Aceh atas pemberhentiannya sebagai penasihat hukum Pemko Banda Aceh

Salah satu isi putusan itu, menyatakan tergugat Pj Wali Kota Banda Aceh melakukan tindakan wanprestasi atau ingkar janji atas pemberhentian tersebut.  

Pasalnya, sesuai perjanjian kerja semasa Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq SE MSi, penunjukan Al Mirza sebagai salah satu pengacara Pemko Banda Aceh melalui SK tertanggal 30 Desember 2022 selama setahun terhitung sejak 2 Januari hingga Desember 2023. 

Namun, saat jabatan Bakri Siddiq sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh berakhir dan digantikan Amiruddin, maka tugasnya sebagai pengacara Pemko Banda Aceh itu diakhiri saat ia masih menjalankan tugasnya itu baru enam bulan. 

Pengakhiran tugasnya sebagai Pengacara Pemko Banda Aceh melalui Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh tertanggal 17 Juni 2023 yang ditandatangani Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin. 

Kini, majelis hakim diketuai Zulkarnaini SH MH dalam sidang secara e-Court (melalui sistem elektronik PN Banda Aceh) tertanggal 19 Desember 2023 telah memvonis kasus ini dalam putusan perkara Nomor 35/Pdt.G/2023/PN-BNA. 

Baca juga: BMKG Prediksi Sebagian Aceh Akan Diguyur Hujan Hingga Tiga Hari Kedepan, Ini Datanya

Namun, pihak tergugat (Pj Wali Kota Banda Aceh) juga telah mengajukan banding atas putusan ini tertanggal 29 Desember 2023. 

Penggugat Al Mirza menyampaikan semua informasi ini kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (10/1/2024). 

"Isi putusan itu mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menyatakan surat pengakhiran atau penunjukan pengacara yang dikeluarkan Pj Wali Kota Saudara Amiruddin Nomor 352 tahun 2023 tanggal 17 Juni 2023 adalah tak sah dan tak berkekuatan hukum," kata Al Mirza mengutip isi putusan itu. 

Masih mengutip putusan itu, kata Al Mirza, Pj Wali Kota Banda Aceh juga dihukum membayar kerugian materil sesuai gugatan diajukannya Rp 106.250.000 dan membayar biaya perkara Rp 160.500. 

"Yang tak dikabulkan gugatan untuk membayar kerugian immateril Rp 1 miliar," kata Al Mirza.  

Seperti diberitakan Serambinews.com tertanggal, 24 Agustus 2023, Al Mirza menggugat Pj Wali Kota Banda Aceh saat ini ke Pengadilan Negeri Banda Aceh yang sudah didaftar melalui e-Court Mahkamah Agung RI, Jumat 18 Agustus 2023. 

Baca juga: KMP Aceh Hebat Docking, Ini Jadwal KMP BRR Sabang-Banda Aceh/Sebaliknya Besok, Kamis 11 Januari 2024

Al Mirza mengatakan selama ini ia sudah menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggungjawab dalam membantu pendampingan hukum terhadap Pemko Banda Aceh, baik yang bersifat litigasi atau proses peradilan maupun nonlitigasi. 

Begitu pun, kata Al Mirza, sesuai poin tiga perjanjian, jika pun ada sengketa yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian, maka akan diselesaikan secara musyawarah. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved