Berita Banda Aceh

Gugatan Pengacara Dikabulkan, Pj Wali Kota Banda Aceh Banding

Salah satu isi putusan itu, menyatakan tergugat Pj Wali Kota Banda Aceh melakukan tindakan wanprestasi atau ingkar janji atas pemberhentian tersebut.

|
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Pengacara, Al Mirza 

"Nah, sekarang faktanya tergugat yang dijabat Saudara Amiruddin secara sepihak tanpa pemberitahuan apa pun kepada saya, tiba-tiba menerbitkan SK Pengakhiran Tugas saat saya baru bertugas enam bulan.

Keberatan saya ini sudah saya sampaikan melalui somasi, tetapi tergugat tak mengindahkannya, sehingga saya mengugat,” jelas Al Mirza.

Adapun gugatannya meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini antara lain mengabulkan permohonannya, yakni tergugat harus membayar kerugian materilnya Rp 106.250.000 sudah dipotong pajak. 

Angka ini sesuai nilai honornya yang semestinya enam bulan lagi hingga Desember 2023 yang tiap tri bulan Rp 62.500.000 sudah termasuk pajak 15 persen.

Baca juga: Catat! Istithaah Kesehatan Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji, Berlaku Mulai Tahun Ini

Selain itu, juga menuntut tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada penggugat Rp 1 miliar. 

Tanggapan Kabag Prokopim

Kabag Prokopim Setdako Banda Aceh, Aulia R Putra, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (24/8/2023), mengakui Pemko Banda Aceh juga sudah menerima relaas panggilan sidang perdana perkara ini, bahkan Pemko Banda Aceh juga sudah menunjukkan kuasa hukum untuk menghadapinya.  

Menurut Aulia, pengakhiran tugas itu juga tak melanggar hukum karena sesuai isi perjanjian yang sewaktu-waktu tetap bisa dilakukan, meski tak sampai setahun.

Begitu pun, katanya Pemko Banda Aceh tetap menghargai gugatan tersebut karena merupakan hak setiap warga negara. 

"Namun, lebih jelas soal perkara ini nanti akan dijawab kuasa hukum Pemko dalam persidangan," jawab Aulia R Putra ketika itu. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved