Berita Kutaraja
Catat! Istithaah Kesehatan Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji, Berlaku Mulai Tahun Ini
Waktu pelunasan biaya jamaah haji reguler tahap pertama ini dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Arijal mengatakan, mulai tahun 2024 ini, istithaah kesehatan haji menjadi syarat pelunasan biaya.
Menurut Arijal, pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji dilakukan di rumah sakit masing-masing daerah.
“Ya, edarannya di Dinkes,” kata Arijal saat dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (10/1/2024).
Ia meminta semua calon jamaah untuk terus menjaga kesehatan.
“Persiapan yang perlu dilakukan jamaah adalah jaga kesehatan dan persiapan pelunasan,” ujar dia.
Seperti diketahui, pemerintah sudah menetapkan biaya haji tahun 2024 untuk jamaah Embarkasi Aceh sekitar Rp 50 juta atau tepatnya Rp 49.995.870.
Waktu pelunasan biaya jamaah haji reguler tahap pertama ini dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
Jamaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024, diimbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).
Waktu pelunasan BPIH reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
"Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan," ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie di Jeddah, Rabu (10/1/2024).
Besaran BPIH jamaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Sementara untuk daftar nama jamaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.
Anna merinci, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jamaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:
(a) jamaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
Pelunasan Biaya Haji
Haji
ibadah haji
Istithaah Kesehatan
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.