Berita Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Pj Bupati Bireuen Keluarkan Edaran, Larang ASN Beri Dukungan untuk Capres

PNS juga dilarang berkampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang, Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, PhD, Kamis (11/1/2024), mengeluarkan surat edaran bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN)  di lingkungan Pemkab Bireuen.

Kabag Prokopim Setdakab Bireuen, Azmi, Skom, MM kepada Serambinews.com mengatakan, guna menjaga netralitas ASN di lingkungan Pemkab  Bireuen, maka Pj Bupati Aulia Sofyan, PhD mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800.1.8.2/019/2024.

Edaran tersebut berisikan tentang netralitas ASN jajaran Pemkab Bireuen dalam rangka Pemilu serentak dalam waktu dekat.

Dalam edaran tiga halaman tersebut, ada tiga poin mendasar terkait sikap ASN dalam Pemilu 2024.

Pertama, setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, dan calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon  anggota DPR RI, DPRA, DPRK maupun DPD.

PNS juga dilarang berkampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

Kemudian dilarang menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, atau menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Poin kedua, ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan  yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik sebelum,
selama, dan  sesudah masa kampanye dan sejumlah larangan lainnya.

Terakhir, setiap pimpinan OPD diminta mensosialisasikan edaran tersebut dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab jawab.

Dengan edaran itu, Pemkab Bireuen berharap seluruh ASN dapat bersikap netral dan profesional demi menjaga proses penyelenggaraan
pemilihan umum serentak tahun 2024, sehingga dapat berjalan secara berkualitas dan independen.

Hal ini sejalan dengan ketentuan yang dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, yang isinya setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu 2024.

Pj Bupati Bireuen menegaskan bahwa tiga poin yang menjadi garis besar dalam surat edaran adalah melarang seluruh ASN untuk terlibat dalam
kegiatan kampanye politik praktis.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh OPD untuk terus melakukan pengawasan terkait netralitas ASN di unit kerjanya masing–masing serta mengharapkan ASN tetap menjaga netralitasnya dengan mengutamakan jiwa kepegawaian (Korpri).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved