Berita Pemilu 2024
Ribuan ODGJ di Aceh Masuk DPT untuk Pemilu 2024, KIP Tegaskan belum Tentu Bisa Memilih, Mengapa?
“Mereka terdaftar dalam DPT, mengenai mereka diberi hak pilih itu tergantung apabila mereka sudah membawa surat sehat dari dokter," ulasnya.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sebanyak 7.788 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Aceh dipastikan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Aceh.
Itu artinya, para ODGJ tersebut bisa memilih pada hari pemungutan suara 14 Februari mendatang.
Namun begitu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful mengatakan, para ODGJ tersebut tidak serta merta langsung bisa memilih pada hari pemungutan nanti.
Mereka harus membawa syarat berupa surat keterangan sehat dari dokter, baru kemudian diberi hak suara untuk memilih capres/cawapres dan calon anggota legislatif, termasuk calon Anggota DPD RI.
“Mereka terdaftar dalam DPT, mengenai mereka diberi hak pilih itu tergantung apabila mereka sudah membawa surat sehat dari dokter," ulasnya.
"Intinya bisa (memilih) apabila mereka membawa surat keterangan sehat dokter pada hari pemungutan suara,” kata Saiful kepada Serambinews.com, Kamis (11/1/2024).
Surat keterangan sehat itu, kata Saiful, harus dibawa sendiri oleh ODGJ dimaksud dan akan diperiksa oleh petugas pemungutan suara nantinya.
“Surat harus dibawa sendiri saat pemungutan suara,” ujarnya.
Saiful menjelaskan, masuknya ODGJ dalam daftar pemilih tetap (DPT) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2015 yang memperbolehkan ODGJ memillih pada pesta demokrasi.
Menurutnya, sesuai aturan, tidak semua ODGJ bisa masuk dalam DPT.
“Kalau yang gangguan jiwanya itu permanen itu tidak bisa dan tidak bisa memilih memang. ODGJ itu ada kriteria, gangguan mental itu banyak lagi, kalau yang permanen itu tidak bisa diberi hak pilih,” katanya.
Masih menurut Saiful, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota sebelumnya mendata ODGJ di Aceh sesuai dengan KTP atau alamat domisili.
“Kita data ODGJ sesuai dengan alamat, artinya berdasarkan KTP dia, berdasarkan alamat domisili, kalau di rumah sakit nggak bisa, karena dia keluar masuk,” ujarnya.(*)
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.