Opini

Zakat Oksigen

Kekayaan hanya bisa disebut kekayaan apabila memenuhi dua syarat, yaitu dipunyai dan bisa diambil manfaatnya menurut galibnya. Sesuatu yang dipunyai d

Editor: mufti
IST
Abdul Rani Usman, Anggota Badan Baitul Mal Aceh 

Abdul Rani Usman, Anggota Badan Baitul Mal Aceh

ZAKAT merupakan rukun Islam ketiga yang wajib ditunaikan dari hasil kekayaan kaum muslimin. Secara kongkret Allah memerintahkan kepada kaum muslimin untuk  mengeluarkan zakat dari emas dan perak (At-taubah:34), zakat dari hasil tanamankan (Al-An am:141), zakat dari usaha dagang (Al-Baqarah:276), zakat dari hasil tambang dan usahanya (Al-Baqarah:267).

Allah telah memerintahkan untuk mengambil zakat  dari harta orang-orang kaya (At-taubah:103). Untuk merealisasikan kewajiban sebagaimana yang difirmankan Allah, maka Rasulullah mengutus Mu’adz ke Yaman untuk berdakwah menyeru beribadah mengenal Allah, mengerjakan shalat dan menunaikan zakat (Hadis Shahih Bukhari-Muslim).

Menurut Qardawi, kekayaan (amwal) merupakan bentuk jamak dari kata mal, dan mal bagi orang Arab adalah “segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya.” Menurut Mazhab Hanafi, kekayaan adalah segala sesuatu yang dapat dipunyai dan digunakan menurut galibnya.

Kekayaan hanya bisa disebut kekayaan apabila memenuhi dua syarat, yaitu dipunyai dan bisa diambil manfaatnya menurut galibnya. Sesuatu yang dipunyai dan bisa diambil manfaatnya. Akan kena kewajiban zakat.

Sesungguhnya kekayaan itu adalah milik Allah yang dititipkan kepada manusia sehingga Allah menyuruh untuk mengeluarkan sebagian dari rezekinya yang telah diberikan kepada manusia (Al-Baqarah:254). Menurut Firman dan Hadis serta pendapat para Ulul Albab, semua yang dapat dimiliki dan diambil manfaatnya adalah kekayaan.

Lalu, bagaimana dengan cahaya matahari, panas bumi, ombak laut yang diolah menjadi tenaga listrik, serta oksigen yang dihasilkan dari pohon dan tanaman dari hutan yang ada di Indonesia? Perdagangan oksigen dan zakat ekosistem belum ada di zaman para mazhab, apalagi pada zaman Nabi.

Zakat ekosistem

Energi terbarukan yang diproses dari panas bumi, ombak di laut dan oksigen yang dihasilkan dari hutan saat ini menjadi harapan yang dapat menurunkan panas bumi. Energi terbarukan yang tersimpan di bumi saat ini banyak sekali yang menjadi sumber kekayaan yang dikelola secara mandiri oleh swasta ataupun oleh negara.

Sumber energi terbarukan terutama dari cahaya matahari dan oksigen yang tersimpan di pohon terutama di daerah tropis di sungai Amazon dan di Indonesia menjadi sumber penghasilan yang menjanjikan dan menjadi incaran dunia untuk diperjualbelikan kepada perusahaan di negara-negara maju.

Jika merujuk kepada fungsi manusia untuk mengelola bumi sebagai khalifah dan kekayaan yang disebutkan adalah kepemilikan dan ada manfaatnya kena kewajiban zakat, maka bagaimana dengan oksigen yang  dimiliki secara pribadi misalnya.

Seseorang yang memiliki lahan di hutan di pegunungan serta hutan mangrove, dirawat untuk biota laut dan oksigen dijual kepada swasta dan pemerintah dan ia mendapatkan keuntungan dari penjualan oksigen tersebut,  maka terkena kewajiban zakat kepada pemilik lahan tersebut.

Secara fikih klasik belum ada fatwa yang menyatakan bahwa sumber energi terbarukan wajib zakat atasnya. Bahkan Qardawi, ulama pakar zakat masa kini menyebutkan cahaya dan panas matahari tidaklah termasuk kekayaan. Menurut Carlos Nobre, ahli perubahan iklim: Indonesia, negara-negara Amazon, dan Kongo menjaga hutan sangat penting.

Seluruh jasa ekosistem hutan tropis harus terjaga. Semua negara tropis harus mendapatkan manfaat dari jasa ekosistem. Saat ini pasar kredit karbon terus meningkat. Misalnya, di Amazon banyak kredit karbon yang ditujukan untuk mengurangi deforestasi dengan nilai USS 20 per ton setara CO2 (Tempo,18-24-Desember-2023, hal 100).

Proyek merestorasi wilayah deforestasi di Amazon sudah mulai diproduksi sampai tahun 2050. Fenomena ini menunjukkan ekosistem hayati dan oksigen pada masa depan menjadi bisnis yang belum ada sebelumnya. Fenomena mendapatkan kekayaan menjadi kepemilikan dan mengambil manfaat dari ekosistem perlu mendapat perhatian dari para ulama.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved