Opini
Zakat Oksigen
Kekayaan hanya bisa disebut kekayaan apabila memenuhi dua syarat, yaitu dipunyai dan bisa diambil manfaatnya menurut galibnya. Sesuatu yang dipunyai d
Artinya apabila seseorang yang mempunyai lahan dapat menghasilkan kekayaan dan dapat dimiliki serta dapat dimanfaatkan seperti pemaknaan zakat maka hasil dari ekosistem dan oksigen wajib mengeluarkan zakat.
Demikian juga panas bumi yang ada di pegunungan di Seulawah misalnya, beribu hektare dan jika dimiliki seseorang secara pribadi dan memiliki hak untuk mengambil manfaat dan keuntungan sehingga menghasilkan uang. Hasil dari sewa panas bumi tersebut menjadi kekayaan seseorang, jika ditinjau dari makna kekayaan, maka si pemilik panas bumi itu wajib menunaikan zakat sebagai mana kepemilikan harta lainnya.
Indonesia terutama di pesisir Aceh yang mempunyai ombak tinggi dan besar menyimpan tenaga angin yang dapat diproduksi menjadi energi terbarukan seperti tenaga listrik dapat menjadi harapan besar bagi swasta dan pemerintah dalam melakukan transaksi dan kredit tenaga listrik dari energi terbarukan di masa mendatang.
Fenomena ini menjadi tantangan bagi ahli fikih khususnya tentang zakat apakah fenomena energi terbarukan dapat dikenakan zakat atas jasa pengembangan ekosistem, oksigen, panas bumi dan sumber energi dari ombak yang ada di laut.
Fenomena fikih
Indonesia sebagai negara mayoritas muslim mempunyai beragam pemikiran terutama dalam masalah fikih. Persoalan perkembangan masa depan umat sedikit sekali perhatian dari para pakar fikih di Indonesia, terutama tentang zakat. Persoalan zakat sangat sedikit kajian yang dikembangkan di Indonesia.
Misalnya saja asnaf dalam zakat ada delapan namun yang dijalankan hanya 7 asnaf. Sedangkan asnaf riqab tidak dijalankan karena banyak ulama yang berpikir klasik bahwa riqab itu tidak ada lagi.
Demikian juga sampai saat ini hasil dari sawit itu tidak kena zakat, karena sawit tidak mengenyangkan. Apalagi membahas energi terbarukan, panas bumi, ekosistem dan oksigen yang menghasilkan uang. Jika kredit karbon yang dihasilkan dari ekosistem itu diwajibkan zakat, umat yang hidup dengan alam sangat makmur.
Untuk merealisasikan firman Allah dan hadits nabi tentang harta yang kita miliki adalah milik Allah yang dititipkan kepada khalifah untuk dikelola juga diperuntukkan untuk kepentingan umat manusia, maka semua penghasilan yang mempunyai kepemilikan dan bermanfaat menurut Qardawi adalah wajib ditunaikan zakat.
Sering dengan kewajiban manusia untuk menunaikan zakat disebutkan dalam Firman-Nya: Dan berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah). Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang besar (Al-Hadid: 7). Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang yang miskin tidak meminta (Az-Zariyat:19).
Merujuk kepada firman Allah, hadits nabi serta penafsiran para ulama, maka semua kekayaan yang dimiliki dan dapat dimanfaatkan wajib zakat. Wallahua’lam.
| Menata Standar Pendidikan Menuju Ekosistem yang Lebih Bermakna |
|
|---|
| Dampak Bencana dan Antisipasi Perubahan RPJMA 2025-2029 |
|
|---|
| Bencana yang tak Datang “Tiba-Tiba”, Cermin Gagalnya Kepemimpinan dan Budaya Organisasi Pemerintah |
|
|---|
| Pelajaran dari “Sabotase Baut Jembatan” |
|
|---|
| Keterbukaan Kawasan Strategis Regional: Pilar Pembangunan Ekonomi Aceh di Pentas Global |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/abdul-rani-usman.jpg)