Berita Banda Aceh

Polisi Limpahkan Satu Tersangka Narkoba Seberat 10 Kg ke Jaksa

“Benar, kita telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab TSK dan barang bukti (tahap II) kepada Kejari Aceh Besar,” kata Ferdian, Jumat (12/1/2024).

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menyerahkan satu orang tersangka narkoba beserta barang bukti seberat 10 Kg sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (11/1/2024) kemarin. 

“Benar, kita telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab TSK dan barang bukti (tahap II) kepada Kejari Aceh Besar,” kata Ferdian, Jumat (12/1/2024).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH  - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menyerahkan satu orang tersangka narkoba beserta barang bukti seberat 10 Kg sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (11/1/2024) kemarin.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra mengatakan, penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkara lengkap dan masuk tahap II.

Tersangka adalah Eryandi (27), seorang mahasiswa yang berasal dari salah satu desa di Kabupaten Bireuen.

“Benar, kita telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab TSK dan barang bukti (tahap II) kepada Kejari Aceh Besar,” kata Ferdian, Jumat (12/1/2024).

Ia mengatakan, selain tersangka pihaknya juga turut menyerahkan satu kotak kardus warna coklat yang di dalamnya terdapat 10 bungkusan plastik warna Gold yang bertuliskan GUANYINWANG.

 Dimana di dalam bungkusan tersebut berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

“Dia dibalut dengan plastik bubble wrap warna hitam dilakban dengan tulisan Shopee. Kita juga juga menyerahkan BB satu unit Handphone merk  Vivo yang digunakan tersangka,” ungkapnya.

Baca juga: Polisi Gerebek Sebuah Gubuk di Lhokseumawe, 1 Tersangka dan  8 Paket Sabu Diamankan

Sebelumnya, pihak kepolisian sempat mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Eriyandi bin Fadhli Yusuf (27), berprofesi sebagai mahasiswa yang merupakan warga Bireuen.

Ia terbukti melakukan peredaran sabu seberat 10 kilogram lebih melalui media jual beli online.

Barang tersebut ia edarkan ke wilayah Sumut-Jawa Barat-DKI Jakarta. 

Setidaknya, sudah lebih dari dua bulan pihaknya memburu pelaku dan hingga saat ini belum juga ditemukan.

Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu, ia  berpura-pura menjual Kopi Aceh melalui aplikasi belanja online dengan nama Penikmat Kopi Aceh. 

Dimana dalam aplikasi tersebut, setiap konsumen yang ingin memesan kopi dengan jumlah dan berat yang diinginkan.

Persembunyian Eryandi akhirnya berhasil dicium oleh petugas kepolisian.

Ia ditangkap di Kota Medan, Sumatera pada 11 November 2023 lalu.

Eryandi sendiri terjerat perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Baca juga: Kepergok Polisi, Seorang Pria di Lhokseumawe Langsung Buang 1 Paket Sabu, Tersangka Lainnya Kabur

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved