Berita Pemilu 2024
Anda Temukan Praktik Politik Uang di Pemilu 2024? Segera Lapor ke Sentra Gakkumdu Polresta
Sosialisasi dan edukasi "Politik Uang Jelang Pemilu 2024" dilakukan di perumahan warga dan tempat keramaian lainnya yang ada di Kota Banda Aceh.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sentra Gakkumdu Polresta Banda Aceh gencarkan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat terkait Pemilu 2024.
Sosialisasi ini juga termasuk anti politik uang dan pelanggaran lainnya.
Hal ini dilakukan oleh petugas Sentra Gakkumdu Polresta Banda Aceh bersama para Kanit Reskrim Polsek jajaran di prmukiman warga, Sabtu (13/1/2024).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, sosialisasi dan edukasi kepada warga dilakukan dengan cara menempelkan stiker imbauan terkait dengan politik uang jelang Pemilu 2024.
"Sosialisasi dan edukasi "Politik Uang Jelang Pemilu 2024" dilakukan di perumahan warga dan tempat keramaian lainnya yang ada di Kota Banda Aceh, " ucapnya.
Ia menjelaskan, bahwa politik uang sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 523 ayat (1) "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (I) huruf j dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Diharapkan para masyarakat ataupun warga dapat sadar hukum dan mematuhi aturan tersebut.
“Jika melihat adanya pelanggaran politik uang atau pun yang lainnya dapat segera melaporkan ke Sentra Gakkumdu Polresta Banda Aceh,” imbau Kasat Reskrim.
“Kita mengajak warga untuk lawan politik uang dalam bentuk apa pun agar mewujudkan demokrasi yang bersih dan transparan,” pungkasnya.(*)
Politik Uang
sosialisasi anti politik uang
Pemilu 2024
Sentra Gakkumdu
Polresta Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.