Berita Viral
8 Santriwati di Aceh Dilecehkan Pimpinan Pesantren, Pelaku Modus Ajarkan Ilmu: Kamu Sudah Dewasa?
Pesantren/dayah yang seharusnya menjadi tempat bagi para santri untuk memperdalam ilmu agama, kini dilanda dengan sejumlah kasus tindakan asusila.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
8 Santriwati di Aceh Dilecehkan Pimpinan Pesantren, Pelaku Modus Ajarkan Ilmu: Kamu Sudah Dewasa?
SERAMBINEWS.COM – Miris, delapan santriwati di Kabupaten Aceh Tenggara menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh pimpinan pesantren.
Entah setan apa yang ada di dalam tubuh AF (40), pimpinan sebuah pesantren di Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Pesantren/dayah yang seharusnya menjadi tempat bagi para santri untuk memperdalam ilmu agama, kini dilanda dengan sejumlah kasus tindakan asusila.
Adapun korban dari kebejatan AF ini berjumlah 8 santriwati, yang umurnya antara 11-13 tahun.
Kebejatan ini dilakukan AF di lingkungan pesantren, dengan modus mengajarkan ilmu khusus, dalam rentang waktu Juli 2023 hingga Agustus 2023
Peristiwa ini terkuak setelah para orang tua korban melaporkan tindak kebejatan ini ke pihak berwajib.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Kutacane.
Dalam sidang vonis yang dibacakan pada Jumat (12/1/2024), majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua T Swandi menyatakan, terdakwa AF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.
Baca juga: Niat Laporkan Pelecehan, Wanita Ini Malah Dituduh Ani-ani oleh Polisi, Adik Ditahan saat Menolong
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir kepada terdakwa AF dengan ‘uqubat penjara selama 65 bulan,” baca hakim dalam sidang vonis Nomor 10/JN/2023/MS.KC.
Adapun kejadian pelecehan yang dilakukan terdakwa AF bermula pada Senin, 24 Juli 2023 sekitar pukul 00.00 WIB bertempat di kantor kepala pimpinan pesantren.
Saat itu, terdakwa AF memanggil Korban 1 (11), dan Korban 4 (13), untuk datang ke kantornya dengan alasan memberi pelajaran ilmu khusus.
Lalu terdakwa menanyakan kepada Korban 1 terkait bagian dada atas dan menyuruh Korban 1 membuka resleting baju yang dikenakannya.
Namun permintaan terdakwa itu ditolak oleh Korban 1 karena takut.
berita viral
santriwati
pimpinan pesantren
pelecehan
Aceh Tenggara
Jinayat
Serambi Indonesia
Serambinews
| Didorong Warga Masuk Got saat Bongkar Polisi Tidur Berpaku, Fadli Lurah di Medan Lapor Polisi |
|
|---|
| Tak Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pencuri Hewan Malah Meninggal di Polres Lumajang, Ini Kata Polisi |
|
|---|
| Sosok AKP Ramli, Perwira Polisi Viral Punya Rubicon Pelat Palsu, Minta Maaf dan Diperiksa Propam |
|
|---|
| Viral Pernikahan Beda Usia 50 Tahun, Mahar Cek Rp3 Miliar, Polisi Pastikan Pasangan Sedang Honeymoon |
|
|---|
| WNA Mabuk Bawa Mobil Pajero di Tanggerang, Tabrak dan Seret Sepor Sejauh 5 Km, Polisi: Sudah Damai |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.