Berita Viral

8 Santriwati di Aceh Dilecehkan Pimpinan Pesantren, Pelaku Modus Ajarkan Ilmu: Kamu Sudah Dewasa?

Pesantren/dayah yang seharusnya menjadi tempat bagi para santri untuk memperdalam ilmu agama, kini dilanda dengan sejumlah kasus tindakan asusila.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
tribun bali/dwisaputra
Ilustrasi pelecehan terhadap anak - 8 Santriwati di Aceh Dilecehkan Pimpinan Pesantren, Pelaku Modus Ajarkan Ilmu: Kamu Sudah Dewasa? 

8 Santriwati di Aceh Dilecehkan Pimpinan Pesantren, Pelaku Modus Ajarkan Ilmu: Kamu Sudah Dewasa?

SERAMBINEWS.COM – Miris, delapan santriwati di Kabupaten Aceh Tenggara menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh pimpinan pesantren.

Entah setan apa yang ada di dalam tubuh AF (40), pimpinan sebuah pesantren di Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.

Pesantren/dayah yang seharusnya menjadi tempat bagi para santri untuk memperdalam ilmu agama, kini dilanda dengan sejumlah kasus tindakan asusila.

Adapun korban dari kebejatan AF ini berjumlah 8 santriwati, yang umurnya antara 11-13 tahun.

Kebejatan ini dilakukan AF di lingkungan pesantren, dengan modus mengajarkan ilmu khusus, dalam rentang waktu Juli 2023 hingga Agustus 2023

Peristiwa ini terkuak setelah para orang tua korban melaporkan tindak kebejatan ini ke pihak berwajib.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Kutacane.

Dalam sidang vonis yang dibacakan pada Jumat (12/1/2024), majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua T Swandi menyatakan, terdakwa AF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.

Baca juga: Niat Laporkan Pelecehan, Wanita Ini Malah Dituduh Ani-ani oleh Polisi, Adik Ditahan saat Menolong

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir kepada terdakwa AF dengan ‘uqubat penjara selama 65 bulan,” baca hakim dalam sidang vonis Nomor 10/JN/2023/MS.KC.

Adapun kejadian pelecehan yang dilakukan terdakwa AF bermula pada Senin, 24 Juli 2023 sekitar pukul 00.00 WIB bertempat di kantor kepala pimpinan pesantren.

Saat itu, terdakwa AF memanggil Korban 1 (11), dan Korban 4 (13), untuk datang ke kantornya dengan alasan memberi pelajaran ilmu khusus.

Lalu terdakwa menanyakan kepada Korban 1 terkait bagian dada atas dan menyuruh Korban 1 membuka resleting baju yang dikenakannya.

Namun permintaan terdakwa itu ditolak oleh Korban 1 karena takut.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved