Berita Aceh Utara
Sejak 12 Januari 2024, Status BPR Aceh Utara Jadi Bank Dalam Resolusi
Terhitung sejak 12 Januari 2024, status Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Aceh Utara kini berubah jadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Sayangnya, perintah itu baru disahuti Bank Aceh Syariah sehari sebelum berakhirnya batas waktu yang ditetapkan OJK Aceh pada 12 Januari 2024.
“Kalau nilai dana yang dibutuhkan pada awal hanya Rp 1,8 miliar, karena tidak disahuti naik Rp 3,6 miliar. Sekarang ini kalau mau ditindaklanjuti harus Rp 6 miliar. Karena makin minus-minus terus,” sebut Mahyuzar.
Baca juga: BPR Aceh Utara Kolaps, LPS Ambil Alih Manajemen
Seharusnya, lanjut Mahyuzar, Bank Aceh Syariah menyampaikan surat ke OJK Aceh dari tahun lalu jika tidak bisa membantu karena BPR masih berstatus konvensional. Sehingga OJK memiliki waktu untuk membalas suratnya.
“Sebab isi surat Bank Aceh menyebutkan bahwa Bank Aceh tidak bisa melaksanakan perintah RUPS, dengan alasan karena di qanun dan aturan OJK menjelaskan bahwa bank syariah tidak boleh membantu bank konvensional,” ungkap Mahyuzar.
Terkait persoalan ini, lanjut Mahyuzar, Pemda Aceh Utara akan membicarakan lebih lanjut dengan DPRK untuk mencari solusi. “Menurut kami, Bank Aceh main-main, tidak serius bantu BPR Aceh Utara,” tutupnya.(*)
Baca juga: Lima Komisioner KIP Aceh Besar Periode 2023-2028 Dilantik, Pj Bupati Pesan Jaga Integritas
Tihadijah Terharu Terima Sembako Gratis dari Kapolsubsektor Banda Baro di Aceh Utara |
![]() |
---|
Kapolres Aceh Utara Ajak Personel Bersepeda Bersama Jelang HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Utara Terbitkan Edaran Khusus Semarakkan HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Tim Mabes Polri Periksa Ruangan Pelayanan di Polres Aceh Utara |
![]() |
---|
78 Mahasiswa UNIKI Lhokseumawe KKM di Nisam Aceh Utara, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.