Berita Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara Terbitkan Edaran Khusus Semarakkan HUT Ke-80 RI

Edaran khusus tersebut memuat sejumlah arahan dan imbauan kepada seluruh pemangku kepentingan di wilayah Aceh Utara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
EDARAN HUT KE-80 RI - Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil. Pemkab Aceh Utara menerbitkan Surat Edaran Nomor 200.1.2/1015a tertanggal 31 Juli 2025 guna menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Edaran khusus tersebut memuat sejumlah arahan dan imbauan kepada seluruh pemangku kepentingan di wilayah Aceh Utara. 

Edaran khusus tersebut memuat sejumlah arahan dan imbauan kepada seluruh pemangku kepentingan di wilayah Aceh Utara.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara menerbitkan Surat Edaran Nomor 200.1.2/1015a tertanggal 31 Juli 2025 guna menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Edaran khusus tersebut memuat sejumlah arahan dan imbauan kepada seluruh pemangku kepentingan di wilayah Aceh Utara.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Utara, Halidi, SSos, MM kepada Serambinews.com, Jumat (1/8/2025), menjelaskan bahwa surat edaran itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Dr A Murtala, MSi, atas nama Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE MM, yang akrab disapa Ayahwa.

Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 tentang tema, logo, dan panduan identitas visual HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Melalui edaran tersebut, pemerintah daerah meminta seluruh instansi, lembaga pendidikan, BUMN/BUMD, dan masyarakat umum untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho, serta mengimplementasikan logo HUT ke-80 RI ke dalam berbagai media publikasi, baik digital maupun fisik, mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.

Pemkab juga menginstruksikan pengibaran bendera Merah Putih secara serentak selama bulan Agustus.

Baca juga: Fraksi NasDem DPRA Desak Pemerintah Aceh Tingkatkan Akses Pendidikan di Daerah Terpencil

Selain itu, masyarakat diminta menyelenggarakan kegiatan partisipatif yang menumbuhkan semangat kebangsaan dan solidaritas sosial.

Secara khusus, pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 10.15 hingga 10.18 WIB, seluruh masyarakat diimbau untuk menghentikan aktivitas selama tiga menit dan berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan, sebagai bentuk penghormatan terhadap detik-detik proklamasi.

Pengecualian diberikan bagi aktivitas yang tidak bisa dihentikan demi keselamatan.

Upacara pengibaran dan penurunan bendera Merah Putih tingkat kabupaten akan dipusatkan di lapangan upacara depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landeng, Lhoksukon.

Sementara itu, sekolah dan madrasah diminta melaksanakan upacara serupa di lingkungan masing-masing.

Edaran ini telah disampaikan kepada seluruh kepala OPD, camat, pimpinan instansi vertikal, rektor/kepala perguruan tinggi, kepala sekolah, serta pimpinan BUMN/BUMD di wilayah Aceh Utara.

Baca juga: PDIP dan Pendukung Anies Baswedan Ditaklukan Prabowo Lewat Manuver Politik

“InsyaAllah pelaksanaan HUT ke-80 RI tahun ini di Aceh Utara dapat berlangsung lebih semarak dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ujar Halidi. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved