Berita Aceh Utara

Sejak 12 Januari 2024, Status BPR Aceh Utara Jadi Bank Dalam Resolusi

Terhitung sejak 12 Januari 2024, status Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Aceh Utara kini berubah jadi Bank Dalam Resolusi (BDR). 

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
BPR
Foto Ilustrasi BPR Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Terhitung sejak 12 Januari 2024, status Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Aceh Utara kini berubah jadi Bank Dalam Resolusi (BDR). 

Karena itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih seluruh manajemen sebagai tindak lanjut dalam menyelamatkan bank tersebut. 

Hal itu disampaikan Sekretaris LPS Dimas Yuliharto yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (16/1/2024).

Ia mengatakan pihaknya mempersiapkan berbagai opsi penanganan bank yang terbaik terutama bagi kepentingan masyarakat Aceh Utara.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kondisi keuangan BPR Aceh Utara terus memburuk dan tidak dapat disehatkan kembali oleh pemilik bank.

Sesuai UU, LPS mengambil alih kepengurusan BPR Aceh Utara dan statusnya ditetapkan menjadi BDR," ujarnya.

Baca juga: Jelang Pelaksanaan Pemilu, Rektor Umuslim Bireuen Harap Mahasiswa Netral

Dalam status BDR, LPS akan mempersiapkan langkah-langkah penanganan BPR Aceh Utara terutama untuk menjamin simpanan masyarakat yang ada di BPR terebut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama nasabah BPR Aceh Utara agar tidak mudah terprovokasi dan mempercayai rumor yang tidak jelas kebenarannya," terang Dimas.

Di samping itu, LPS juga akan terus mengupdate langkah-langkah penanganan BPR KRI melalui saluran resmi LPS seperti website dan media sosial LPS.
Sebelumnya diberitakan, pengelolaan BPR Aceh Utara diambil alih oleh LPS terhitung sejak tanggal 12 Januari 2024.
Hal ini disebabkan bank tersebut tidak memiliki cukup modal untuk operasional sehingga dinyatakan kolaps oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh.
Informasi ini disampaikan Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar kepada Serambinews.com, di Banda Aceh, Minggu (14/1/2024).
“Kemarin (tanggal 12 Januari 2024) BPR Aceh Utara sudah diambil alih oleh LPS. Jadi kami tidak punya peran lagi, semua sudah dibekukan, mulai dari komisaris, direksi,” kata Mahyuzar.

Kendati sudah diambil alih, sambung Mahyuzar, namun untuk kegiatan perbankan masih berjalan seperti biasa di bawah manajemen LPS.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Pidie Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai

Mahyuzar menceritakan kesehatan keuangan BPR Aceh Utara sudah lama menurun.

Sehingga bank yang masih berstatus konvensional ini membutuhkan suntikan dana dari Bank Aceh Syariah untuk bisa berkembang dan bertransformasi ke syariah.

“Jadi manajemen keuangan di BPR sudah lama menurun, sedangkan bank ini tidak ada modal untuk berkembang, dan bank ini juga salah satu bank yang masih konvensional di Aceh,” ujarnya.

Baca juga: Jangan Jadi Anak Durhaka! Buya Yahya Bagikan Tiga Tips Berbicara dengan Orang Tua : Jangan Bentak

Di masa Pj Bupati Azwardi, Pemda Aceh Utara selaku Pemegang Saham Pengendali (SPS) kedua di Bank Aceh Syariah pernah mengusulkan dalam RUPS agar Bank Aceh Syariah membantu suntikan dana untuk BPR Aceh Utara.

Tujuannya agar BPR kembali sehat dan bisa dikonversi ke syariah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved